OECD Minta Indonesia Tidak Anti-Investasi Asing
KATADATA ? Indonesia disarankan tidak menutup diri dari investasi asing jika ingin ekonominya tumbuh secara berkelanjutan. Apalagi seiring dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN membuat kompetisi antar-dunia usaha semakin meningkat.
Hal ini merupakan salah satu rekomendasi Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) kepada Indonesia. Menurut Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria, saat ini Indonesia menghadapi sejumlah tantangan yang berasal dari internal maupun eksternal.
Di dalam negeri, OECD mencatat perihal ketidakpastian hukum serta hambatan dalam penyediaan infrastruktur. Sementara faktor eksternal, mencakup perlambatan ekonomi dunia yang berimplikasi pada menurunnya investasi dan harga komoditas.
?Kedua faktor tersebut menjadi tantangan bagi Indonesia dalam mengimplementasikan kebijakan moneternya,? kata Gurria di Jakarta, Rabu (25/3).
Indonesia, kata dia, mesti mengimplementasikan kebijakan yang inklusif dan berkesinambungan. Ini bisa dilakukan dengan meningkatkan belanja pemerintah untuk pembangunan infrastruktur, terutama di sektor transportasi, logistik, energi, serta air minum.
Kemudian dari sisi sosial, Indonesia mesti memperbaiki sistem pendidikan, terutama dari segi kualitas serta akses masyarakat untuk memperoleh pendidikan. Dia menilai, Indonesia sudah memberikan ruang fiskal ke sektor pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, dan infrastruktur. Tapi perlambatan ekonomi menjadi tantangan pemerintah untuk meningkatkan kapasitasnya di bidang ini.
Dari segi makro ekonomi, Gurria mengatakan, pemerintah perlu melibatkan sektor swasta untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Di samping meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak dan menambah pegawai Ditjen Pajak.
Apalagi, rasio penerimaan pajak masih sekitar 12 persen dari produk domestik bruto (PDB) selama satu dasawarsa terakhir. Sementara Presiden Joko Widodo, menargetkan rasio pajak naik menjadi 16 persen pada 2019.
OECD juga mencatat, rasio antara pendapatan pajak aktual terhadap potensi pendapatan pajak diperkirakan sekitar 50 persen. Angka ini termasuk yang paling rendah di dunia. Untuk itu, menurut dia, pengejaran pajak individu perlu ditingkatkan, karena selama ini Indonesia lebih banyak mengejar pajak badan di sektor ekstraksi.
Dia juga menyampaikan, Bank Indonesia (BI) harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan moneter dan makroprudential. Sebab, risiko keluarnya dana asing (capital outflow) masih akan tinggi hingga adanya kenaikan suku bunga Amerika Serikat (AS).
Dalam penanganan korupsi, OECD merekomendasikan untuk memperbaiki mekanisme pencegahan dan meningkatkan upaya untuk memerangi segala bentuk korupsi. Pemerintah daerah (pemda) perlu diberikan dukungan untuk mengembangkan kapasitasnya dalam penyediaan bantuan teknis kepada pemerintah pusat.
Dari sisi pengelolaan sumber daya alam, OECD meminta pemerintah tetap fokus pada larangan ekspor produk mineral yang didasarkan pada evaluasi biaya dan manfaat dari industri pengolahan mineral di dalam negeri.
Kemudian memberikan bantuan teknis dan pelatihan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, termasuk melalui perjanjian antara petani kecil dan perkebunan besar.