Menteri PU Minta Pelaksanaan PPN Jalan Tol Diundur

Image title
Oleh
3 Maret 2015, 10:15
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono meminta Kementerian Keuangan untuk menunda penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) jalan tol. Rencananya pengenaan PPN sebesar 10 persen tersebut akan diterapkan pada tahun ini.

Penundaan lantaran pengelola jalan tol akan menaikkan tarifnya pada tahun ini. ?Kami akan bahas dulu dengan Menteri Keuangan, masa tarif tol naik dua kali dalam setahun,? kata dia seperti dikutip Bisnis Indonesia, Selasa (3/3).

Pengenaan PPN 10 persern terhadap tarif tol karena pengguna jalan tol dianggap sebagai wajib pajak. ?Perusahaan mungkin tidak terbebani, tapi masyarakat akan terbebani. Mungkin ini akan dibahas dalam rapat terbatas tersendiri dengan Presiden,? kata dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Redaksi
Editor: Arsip

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...