Pemerintah Butuh Rp 20 Triliun untuk Lahan Tol
KATADATA ? Pemerintah membutuhkan dana Rp 20 triliun untuk menyelesaikan pembebasan lahan untuk jalan tol. Ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang akan diterapkan pada 2015.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Djoko Murjanto mengatakan, mulai tahun depan, sebagian besar pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol akan ditanggung APBN terlebih dahulu.
?Kebutuhan anggarannya memang cukup besar, yaitu Rp 20 triliun, karena semua ruas tol yang belum dibebaskan akan dibayar dari APBN,? kata dia seperti dikutip Bisnis Indonesia, Senin (29/12).
