Sengketa Diakhiri, AS Tetap Tolak Rokok Kretek Indonesia

Image title
Oleh
7 Oktober 2014, 18:48
Rokok
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sepakat untuk menghentikan sengketa dagang soal larangan rokok kretek di negeri Paman Sam. Pemerintah AS memberikan tawaran lain yang menguntungkan Indonesia, tapi rokok kretek tetap tidak bisa dijual di AS.

Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Bachrul Chairi mengatakan kesepakatan untuk mengakhiri sengketa ini menguntungkan bagi Indonesia. Meski AS tidak memperbolehkan rokok kretek, tapi negara tersebut tidak akan mengganggu peredaran produk cigars dan cigarillos (sejenis cerutu) buatan Indonesia.

Pemerintahan Barack Obama juga akan menambah fasilitas GSP melebihi batas tertentu selama lima tahun berikutnya. Salah satu komoditas tersebut adalah kabel instalasi kendaraan (ignition wiring harness), dan mempertimbangkan beberapa produk lainnya. Sejak 2-3 tahun lalu, kata Bachrul, produk kabel ini dilarang masuk ke AS, karena sudah melebihi batas ekspor yang sudah ditetapkan.

?Sekarang (larangan itu) dicabut, bisa masuk lagi ke AS, dan nilainya mencapai US$ 100 juta. Lebih tinggi dari retaliasi yang hanya US$ 55 juta,? ujar Bachrul kepada Katadata, Selasa (7/10).

Tahun lalu, Indonesia sempat meminta otorisasi kepada Arbitrase WTO untuk melakukan retaliasi kepada AS. Menurut Bachrul, dengan retaliasi ini sudah menguntungkan Indonesia. Karena bisa menghambat impor produk AS yang masuk ke Indonesia hingga US$ 55 juta. Lebih tinggi dari nilai ekspor rokok kretek Indonesia ke AS yang di bawah US$ 10 juta.

Selain itu, AS juga berjanji tidak akan menggugat kebijakan larangan ekspor mineral yang diterapkan Indonesia. AS juga akan membantu memperbaiki penegakan hak kekayaan intelektual (HKI), agar Indonesia mendapat status lebih baik.

Sebagaimana diketahui, AS menerapkan undang-undang yang melarang produksi dan memperdagangkan rokok nonmentol sejak Juni 2009. Indonesia keberatan karena berpotensi mendiskriminasi rokok kretek (rokok khas Indonesia), dan memberi keuntungan secara tidak adil kepada rokok mentol.

Di pasar AS, semua jenis rokok beraroma dilarang untuk diperjualbelikan. Namun rokok mentol yang menurut Indonesia seharusnya masuk dalam kategori rokok beraroma, malah tidak dilarang.

Pada April 2010, Indonesia mengadukan kebijakan AS ke badan penyelesaian sengketa Dispute Settlement Body (DSB) di WTO. DSB WTO pun menyatakan bahwa AS bersalah. ?Kita (Indonesia) menang, tapi pemerintah AS tidak melaksanakan (keputusan tersebut). Makanya kami naikkan ke arbitrase,? kata Bachrul.

Rencananya pada tanggal 27 Juni 2014 lalu, lalu DSB-WTO akan mensirkulasikan keputusan arbitrator terkait arbitrasi kasus rokok kretek. Namun pihak Indonesia-AS sepakat untuk meminta penundaan pengumuman keputusan arbitrator dan menghentikan sengketa ini sekarang.

Menurut Bachrul, upaya pemerintah untuk mendapatkan keadilan terhadap produk dalam negeri, seperti penyelesaian sengketa rokok kretek ini sudah maksimal. ?Kita harus realistis. Kita sudah menempuh jalur hukum, tapi kita tidak bisa mengubah Undang-Undang di sana (AS),? ujar Bachrul. 

Reporter: Safrezi Fitra
Editor: Arsip

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...