Ditjen Pajak Tolak Penghapusan PBB di Sektor Migas

Image title
Oleh
5 September 2014, 09:55
skk migas.jpg
www.skkmigas.go.id
www.skkmigas.co.id

KATADATA ? Direktorat Jenderal Pajak menolak permintaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk menghapus pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB)  ketika kontraktor melakukan tahapan eksplorasi.

Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfoedz mengatakan, sejumlah KKKS telah mengajukan keberatan terhadap pengenaan PBB yang ditandatangani setelah Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010. ?Namun saat ini kami mendapat laporan bahwa keberatan sejumlah kontraktor itu ditolak,? kata dia seperti dikutip Bisnis Indonesia, Jumat (5/9).

Menurut dia, Indonesia merupakan satusatunya negara yang menggunakan sistem production sharing contract (PSC) yang mengenakan PBB pada tahap eksplorasi dan eksploitasi. Padahal, dalam sistem ini pemerintah Indonesia merupakan pemilik dan pemegang kuasa penuh atas bangunan, tanah, maupun isinya. Sementara kontraktor migas dalam kerangka PSC tidak memiliki hak atas itu semua.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Redaksi
Editor: Arsip

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...