Hakim Kasus Century: Tidak Ada Krisis Keuangan pada 2008
KATADATA ? Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyimpulkan pada 2008 tidak terjadi krisis ekonomi. Kondisi krisis itu yang menjadi dasar Bank Indonesia (BI) untuk memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan menjadi pertimbangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) untuk menyelamatkan Bank Century yang ditengarai berdampak sistemik.
"Krisis keuangan dunia berpengaruh terhadap beberapa negara, namun tidak berpengaruh pada krisis Indonesia. Indonesia, China, dan India bisa bertahan dari krisis," ujar Ketua Majelis Hakim Aviantara pada saat membacakan pertimbangan dalam putusan untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Rabu 16 Juli 2014.
Menurut Aviantara kesimpulan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan dan pendapat dari sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Aviantara menjelaskan berdasarkan rapat terbatas pada 20 November 2008 yang dipimpin Wapres Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menurut Aviantara, kesimpulan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan dan pendapat dari sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Ia menjelaskan, berdasarkan rapat terbatas pada 20 November yang dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla yang saat itu sebagai pejabat pengganti presiden, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa telah terjadi krisis keuangan global yang melemahkan perekonomian berbagai negara. Krisis tersebut berdampak pada makro ekonomi Indonesia, yang ditandai menurunnya kinerja ekspor, indeks harga saham gabungan (IHSG), dan nilai tukar rupiah yang menurun tajam. Begitu juga dengan cadangan devisa yang turun menjadi US$ 50 miliar dari sebelumnya US$ 57,08 miliar. Namun menurut hakim, dalam rapat tersebut Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam keadaan aman, dengan defisit APBN sebesar 1,1 persen, lifting minyak melebihi target, dan subsidi energi turun.
Dalam rapat itu juga Gubernur BI Boediono menyampaikan bahwa memang nilai tukar rupiah mencapai batas psikologis yaitu mencapai Rp 12.000 per dolar AS, perbankan mengalami kesulitan likuiditas. Tetapi disisi lain, pertumbuhan kredit mencapai 53,9 persen. Perkembangan kredit mikro menengah naik Rp 43 triliun.
"Rapat terbatas bidang ekonomi perekonomian menyatakan perekonomian kuat tapi krisis mulai terasa dampaknya," jelas Aviantara.
Pendapat tidak terjadinya krisis, menurut Aviantara, didukung pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam persidangan yang mengatakan bahwa perekonomian Indonesia masih tumbuh diatas 6 persen. Kemudian diperkuat pendapat ekonom Faisal Basri yang hadir dipersidangan sebagai saksi ahli, menyatakan meskipun telah terjadi krisis global, tetapi ekonomi masih mengalami pertumbuhan.
Budi Mulya menilai pandangan hakim tersebut hanya berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) yang menilai kebijakan penyelamatan bank itu salah dan menyimpulkan tidak ada krisis pada Oktober-November 2008. Untuk mencegah krisis, BI sapai harus mengeluarkan 10 Peraturan BI (PBI) untuk membantu likuiditas perbankan dalam menghadapi krisis. Menurutnya hakim sama sekali tidak mempertimbangkan kompetensi BI dalam penyelamatan Bank Century. Bahkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2008 tentang BI juga diabaikan. "Siapa yang membuat Perppu. Presiden Republik Indonesia yang sekarang masih aktif," ujarnya.