Pilih Lapor SPT Sekarang atau Didenda? Ini Panduan Pengisian Online

Martha Ruth Thertina
30 April 2020, 15:26
lapor spt online, lapor spt, denda spt, tutorial lapor spt online, cara lapor spt online, cara isi spt, cara isi spt online, nomor telepon ditjen pajak, nomor telepon ditjen pajak, kring pajak
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020).

Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2019 berakhir pada Kamis, 30 April ini. Wajib pajak masih bisa melaporkan SPT setelah batas akhir, dengan membayar denda keterlambatan Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan sebesar Rp 1 juta untuk badan.

Namun, pelaporan SPT sebetulnya bisa dengan cepat diselesaikan dari rumah. Di tengah pandemi corona, pelayanan perpajakan dilakukan tanpa tatap muka. Ini artinya, penyampaian SPT tahunan dilakukan secara online di laman www.djponline.pajak.go.id

Pelaporan online bisa dilakukan dengan e-filling ataupun e-form. Untuk bisa melapor dengan e-filling, wajib pajak perlu mengaktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

(Baca: Laporan SPT Naik 34%, Sri Mulyani Senang Wajib Pajak Makin Patuh)

Ditjen Pajak telah membuat sederet tutorial lapor SPT secara online di akun Youtube resminya DitjenPajakRI. Ditjen Pajak juga memberikan keringanan dokumen SPT untuk wajib pajak badan dan pengusaha/pekerja lepas. Keringanan dijelaskan di bagian akhir artikel.

Berikut daftar beberapa tutorial pengisian SPT untuk wajib pajak orang pribadi:

-Pengisian SPT 1770 SS (karyawan dan berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun) melalui e-filing: http:bit.ly/tutorial_efiling_1770ss

-Pengisian SPT 1770 S (karyawan dan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun) melalui e-filing: http:bit.ly/tutorial_efiling_1770s

-Pengisian SPT 1770 S (karyawan dan berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun) melalui e-form: http:bit.ly/tutorial_eform_1770ss

-Pengisian SPT 1770 (orang yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas) melalui e-form: http:bit.ly/tutorial_eform_1770

-Panduan bila lupa password DJP online: http://bit.ly/tutorial_lupa_password

Bila masih mengalami kesulitan, wajib pajak dapat berkonsultasi dengan petugas melalui telepon, email, chat, maupun saluran komunikasi lainnya. Berikut beberapa kanal konsultasi dengan petugas:

-Akun Twitter @kring_pajak;

-Email informasi@pajak.go.id untuk informasi perpajakan;

-Email pengaduan@pajak.go.id untuk layanan pengaduan; dan

-Live Chat pada situs web www.pajak.go.id.

Untuk sementara, call center Ditjen Pajak atau Kring Pajak tak bisa diakses. Nomor telepon kantor maupun nomor telepon seluler unit kerja Ditjen Pajak dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja.

Cara Aktivasi EFIN dan Layanan Lupa EFIN

Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email pajak resmi KPP. Alamat email KPP bisa ditemukan di www.pajak.go.id/unit-kerja. Ketentuannya:

-Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

-Wajib Pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

-Petugas mengecek kesesuaian data yang diberikan wajib pajak dengan database Ditjen Pajak

-Bila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirimkan pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email. (Baca: Mengenal OTP, Teknologi Pengganti EFIN untuk Lapor SPT Pajak) Lupa EFIN (Email, telepon, live chat, dan Twitter)

Bila wajib pajak lupa EFIN, maka dapat menghubungi berbagai jalur layanan, dari mulai mengirimkan permohonan ke email pajak resmi KPP, telepon, hingga live chat di situs Ditjen Pajak dan bertanya melalui Twitter.

1. Ketentuan layanan lupa E-FIN melalui email:

-Satu email hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

-Permohonan melalui email dilengkapi dengan data wajib pajak. Ini untuk keperluan konfirmasi alias Proof of Record Ownership (PORO).

Data untuk wajib pajak orang pribadi yakni NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, email yang terdaftar di akun pajak, dan nomor telepon yang terdaftar di akun pajak.

Sedangkan data untuk wajib pajak badan yakni NPWP, nama, email yang terdaftar di akun pajak, nomor telepon yang terdaftar di akun pajak, EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT tahunan, nomor HP yang mengajukan, serta tahun pajak, status, dan nominal SPT tahunan badan terakhir yang dilaporkan.

Dalam hal belum dilengkapi data di atas, wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

-Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database Ditjen Pajak.

-Bila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

2. Ketentuan layanan lupa E-FIN melalui melalui telepon resmi KPP. Layanan Kring Pajak 1500200 untuk sementara tak bisa diakses.

-Satu panggilan telepon wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan EFIN.

-Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan, petugas akan melakukan verifikasi data wajib pajak.

-Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database Ditjen Pajak.

-Bila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF terproteksi melalui email.

3. Ketentuan layanan lupa EFIN melalui Livechat di www.pajak.go.id, dan Twitter @kring_pajak

-Follow akun @kring_pajak

-Mention satu kali saja sertakan hashtag #LupaEFIN

-Sertakan jawaban tiga pertanyaan berikut di mention: Wajib Pajak orang pribadi atau badan? Sudah aktivasi EFIN/belum di KPP? Pasword DJPonline lupa atau ingat?

-Tunggu pesan pribadi atau direct message dari @kring_pajak untuk pengarahan lebih lanjut.

Keringanan Dokumen Bagi Wajib Pajak Badan, Pengusaha, dan Pekerja Bebas

Ditjen Pajak memberikan keringanan dokumen bagi wajib pajak badan dan orang pribadi pengusaha/pekerja bebas. Penyampaian dokumen lengkap sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

Wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian dokumen lengkap SPT tahunan, namun jika ada kekurangan bayar, tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan secara online, sebelum menyampaikan SPT. Tata caranya, tersedia di www.pajak.go.id/lapor-tahunan.

1. Bagi wajib pajak badan, SPT tahunan yang wajib disampaikan hingga 30 April cukup berupa:

-Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI

-Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan

-Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

2. Bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan cukup berupa:

-Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV

-Neraca menggunakan format sederhana

-Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...