Kurs Pajak 1-7 Juli, Rupiah Kembali Ditetapkan Melemah
Kurs pajak untuk periode 1-7 Juli 2020 telah ditetapkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 28/KM.10/2020, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan ditetapkan melemah terhadap 21 mata uang asing.
Terhadap dolar Amerika Serikat (AS), nilai rupiah ditetapkan di level Rp 14.250 per dolar AS, melemah 0,33% dibandingkan nilai yang ditetapkan pada periode sebelumnya. Pada periode 24-30 Juni, nilai rupiah terhadap dolar AS ditetapkan di level 14.206 per dolar AS.
Kurs pajak untuk transaksi perpajakan terhadap mayoritas mata uang negara-negara Asia juga ditetapkan melemah. Terhadap yuan Tiongkok, nilai rupiah juga ditetapkan melemah 0,34% di level Rp 2.014 per yuan. Pada periode 24-30 Juni, nilai rupiah terhadap yuan Tiongkok ditetapkan di level Rp 2.007,1 per yuan.
Kemudian, nilai rupiah untuk transaksi dengan won Korea Selatan (Korsel) ditetapkan di level Rp 11,85 per won, melemah 0,93% dibandingkan nilai yang ditetapkan pada periode sebelumnya. Lalu terhadap rupee India, nilai rupiah juga ditetapkan melemah 1% dibandingkan periode sebelumnya, di level Rp 188,35 per rupee.
Sementara, kurs pajak rupiah untuk transaksi dengan riyal Arab Saudi ditetapkan di level Rp 3.799,23 per riyal. Nilai ini melemah 0,33% dibandingkan periode 24-30 Juni 2020, di mana rupiah ditetapkan di level Rp 3.786,39 per riyal.
(Baca: Kurs Pajak 24-30 Juni, Rupiah Melemah Terhadap 18 Mata Uang Asing)
Adapun, terhadap mata uang negara-negara Asia Tenggara yang ada dalam daftar yang dibuat oleh BKF, rupiah juga ditetapkan melemah. Terhadap dolar Singapura, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 10.235,55 per dolar Singapura, melemah 0,52% dibandingkan level yang ditetapkan pada periode sebelumnya.
Kurs pajak rupiah untuk transaksi perpajakan terhadap ringgit Malaysia ditetapkan di level Rp 3.329,88 per ringgit. Nilai ini melemah 0,23% dibandingkan level pada periode 24-30 Juni 2020, yang ditetapkan di level Rp 3.322,15 per ringgit.
Sementara, terhadap peso Filipina dan bath Thailand, nilai rupiah ditetapkan masing-masing di level Rp 285,1 per peso, dan Rp 461,05 per bath. Nilai rupiah terhadap dua mata uang ini, melemah 0,51% dan 0,85% dibandingkan level yang ditetapkan pada periode sebelumnya.
Kurs pajak untuk transaksi perpajakan terhadap beberapa mata uang negara-negara Eropa juga ditetapkan melemah. Terhadap euro, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 16.030,41, melemah 0,6% dibandingkan level nilai tukar yang ditetapkan di periode sebelumnya.
Nilai rupiah hanya ditetapkan menguat terhadap empat mata uang dalam daftar yang ditetapkan BKF, yakni dolar Kanada, kroner Norwegia, poundsterling Inggris dan rupee Pakistan.
(Baca: Kurs Pajak 17-23 Juni, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan)
Berikut ini daftar lengkap nilai kurs pajak yang telah ditetapkan untuk periode 1-7 Juli 2020:
Mata Uang | Kode | Kurs Pajak | Perubahan | |
1-7 Juli | 24-30 Juni | |||
Dolar Amerika Serikat | USD | 14.253,00 | 14.206,00 | 47,00 |
Dolar Australia | AUD | 9.813,91 | 9.748,46 | 65,45 |
Dolar Kanada | CAD | 10.453,25 | 10.459,15 | -5,90 |
Kroner Denmark | DKK | 2.150,77 | 2.137,08 | 13,69 |
Dolar Hong Kong | HKD | 1.838,98 | 1.832,87 | 6,11 |
Ringgit Malaysia | MYR | 3.329,88 | 3.322,15 | 7,73 |
Dolar Selandia Baru | NZD | 9.174,53 | 9.137,35 | 37,18 |
Kroner Norwegia | NOK | 1.477,86 | 1.482,29 | -4,43 |
Poundsterling Inggris | GBP | 17.690,86 | 17.691,72 | -0,86 |
Dolar Singapura | SGD | 10.235,55 | 10.182,06 | 53,49 |
Kroner Swedia | SEK | 1.529,04 | 1.509,10 | 19,94 |
Franc Swiss | CHF | 15.045,39 | 14.935,86 | 109,53 |
Yen Jepang | JPY | 13.317,14 | 13.274,65 | 42,49 |
Kyat Myanmar | MMK | 10,29 | 10,18 | 0,11 |
Rupee India | INR | 188,35 | 186,47 | 1,88 |
Dinar Kuwait | KWD | 46.338,01 | 46.161,62 | 176,39 |
Rupee Pakistan | PKR | 85,07 | 85,59 | -0,52 |
Peso Philipina | PHP | 285,1 | 283,64 | 1,46 |
Riyal Saudi Arabia | SAR | 3.799,23 | 3.786,39 | 12,84 |
Rupee Sri Lanka | LKR | 76,75 | 76,49 | 0,26 |
Bath Thailand | THB | 461,05 | 457,13 | 3,92 |
Dolar Brunei Darussalam | BND | 10.247,55 | 10.184,22 | 63,33 |
Euro | EUR | 16.030,41 | 15.933,40 | 97,01 |
Yuan Renmimbi Tiongkok | CNY | 2.014,00 | 2.007,10 | 6,90 |
Won Korea | KRW | 11,85 | 11,74 | 0,11 |
Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
Sebagai informasi, Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penggunaannya didasarkan atas keharusan meengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.
Penggunaan kurs ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.
Kurs pajak ini berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Selain itu, nilai tukar ini juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.
Terdapat 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar yang dibuat oleh Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, untuk nilai tukar perpajakan. Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.
Sedangkan, untuk perlakuan kurs pajak terkait transaksi di luar 25 mata uang yang telah ditetapkan, pelaku usaha harus mengkonversinya ke dalam dolar AS menggunakan nilai pasar (spot), baru kemudian diubah ke rupiah menggunakan kurs yang telah ditetapkan.
(Baca: Kurs Pajak 10-16 Juni, Rupiah Menguat Terhadap 22 Mata Uang Asing)