Kurs Pajak 2-8 September, Rupiah Menguat Terhadap 23 Mata Uang Asing
Setelah empat pekan melemah, kurs pajak rupiah berbalik arah dan ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang dalam daftar yang disusun oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk periode 2-8 September 2020. Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 37/KM.10/2020, rupiah ditetapkan menguat terhadap 23 mata uang asing.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditetapkan di level Rp 14.648 per dolar AS, menguat 181 poin atau 1,22% dibandingkan sepekan sebelumnya. Pada periode 26 Agustus hingga 1 September 2020, rupiah ditetapkan di level Rp 14.829 per dolar AS.
Kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat terhadap seluruh mata uang negara-negara Eropa yang ada dalam daftar. Terhadap euro, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan ditetapkan sebesar Rp 17.372,35 per euro, menguat 1,08% dibandingkan periode sebelumnya.
Kemudian, terhadap mata uang negara-negara Skandinavia yaitu kroner Norwegia, Denmark dan Swedia, nilai tukar rupiah ditetapkan menguat masing-masing 0,51%, 1,05% dan 0,75%. Lalu terhadap poundsterling Inggris, rupiah ditetapkan di level Rp 19.414,51 per poundsterling, menguat 0,4% dibanding periode sebelumnya.
Kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat terhadap seluruh mata uang negara-negara Asia. Terhadap yuan Tiongkok, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 2.130,35 per yuan, menguat 0,66% dibandingkan sepekan sebelumnya. Kemudian terhadap won Korea Selatan (Korsel), rupiah menguat 1,19% di level Rp 12,36 per won.
Nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan dengan dolar Singapura dan ringgit Malaysia masing-masing ditetapkan sebesar Rp 10.745,33 per dolar Singapura dan Rp 3.513,58 per ringgit. Level untuk periode 2-8 September 2020 ini masing-masing menguat 0,79% dan 0,98%.
Sementara, kurs pajak rupiah untuk transaksi pajak dengan baht Thailand ditetapkan di level Rp 468,71 per baht, menguat 0,72%. Kemudian, terhadap peso Filipina nilai tukar ditetapkan sebesar Rp 301,76 per peso, menguat 1,05%.
Sementara terhadap yen Jepang, nilai rupiah ditetapkan sebesar Rp 13.822,92 per 100 yen, menguat 1,39% dibandingkan periode sebelumnya. Sementara untuk transaksi dengan riyal Arab Saudi dan rupee India, nilai rupiah ditetapkan menguat masing-masing 1,22% dan 0,015% dibandingkan sepekan sebelumnya.
Kurs pajak rupiah untuk transaksi perpajakan hanya ditetapkan melemah terhadap dua mata uang, yakni dolar Australia dan Selandia Baru. Terhadap dua mata uang ini, rupiah ditetapkan melemah masing-masing 0,07% dan 0,34%.
Berikut ini daftar lengkap nilai tukar perpajakan yang telah ditetapkan pemerintah untuk periode 2-8 September 2020:
Mata Uang | Kurs | Perubahan | |
2-8 September | 26 Aug-1 Sept | ||
Dolar Amerika Serikat | 14.648,00 | 14.829,00 | -181,00 |
Dolar Australia | 10.668,73 | 10.661,16 | 7,57 |
Dolar Kanada | 11.161,27 | 11.248,07 | -86,80 |
Kroner Denmark | 2.334,13 | 2.358,95 | -24,82 |
Dolar Hong Kong | 1.889,93 | 1.913,37 | -23,44 |
Ringgit Malaysia | 3.513,58 | 3.548,56 | -34,98 |
Dolar Selandia Baru | 9.752,08 | 9.718,33 | 33,75 |
Kroner Norwegia | 1.649,85 | 1.658,45 | -8,60 |
Poundsterling Inggris | 19.414,51 | 19.494,20 | -79,69 |
Dolar Singapura | 10.745,33 | 10.831,36 | -86,03 |
Kroner Swedia | 1.685,83 | 1.698,60 | -12,77 |
Franc Swiss | 16.156,63 | 16.293,81 | -137,18 |
Yen Jepang (per 100 yen) | 13.822,92 | 14.017,92 | -195,00 |
Kyat Myanmar | 10,90 | 10,91 | -0,01 |
Rupee India | 198,04 | 198,07 | -0,03 |
Dinar Kuwait | 47.918,87 | 48.525,01 | -606,14 |
Rupee Pakistan | 87,21 | 88,08 | -0,87 |
Peso Filipina | 301,76 | 304,97 | -3,21 |
Riyal Arab Saudi | 3.905,53 | 3.953,77 | -48,24 |
Rupee Sri Lanka | 78,88 | 79,85 | -0,97 |
Baht Thailand | 468,71 | 472,14 | -3,43 |
Dolar Brunei Darussalam | 10.729,27 | 10.841,50 | -112,23 |
Euro | 17.372,35 | 17.563,17 | -190,82 |
Yuan Tiongkok | 2.130,35 | 2.144,63 | -14,28 |
Won Korea Selatan | 12,36 | 12,51 | -0,15 |
Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
Sebagai informasi, kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penggunaannya didasarkan atas keharusan mengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.
Penggunaan kurs ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.
Kurs pajak ini berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Nilai tukar perpajakan ini, juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.
Kurs pajak terdiri atas 25 mata uang asing yang ditetapkan oleh BKF Kementerian Keuangan. Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.
Adapun, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang ditetapkan oleh BKF, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.
Kurs pajak kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh BKF.