Enam Perusahaan Termasuk Netflix dan Tencent Ikut Pungut Pajak Digital

Agatha Olivia Victoria
28 Desember 2020, 20:00
Penguin merupakan logo Tencent, perusahaan teknologi asal Tiongkok Tencent.
Facebook Tencent
Ilustrasi. Dari enam perusahaan yang baru ditunjuk sebagai pemungut pajak. di antaranya adalah Tencent Mobility Limited dan Tencent Mobile International Limited,

Pemerintah kembali menunjuk enam perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia mulai 1 Januari 2020. Dengan demikian, terdapat 51 pelaku usaha yang memungut PPN digital pada tahun depan.

Keenam pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri yaitu Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile  International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.

"Dengan penunjukkan ini maka sejak 1 Januari 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi, Senin (28/12). 

Selain menambah enam perusahaan digital pemungut PPN, DJP mencabut penunjukkan PT Fashion Esercise Indonesia atau Zalora  sebagai pemungut PPN produk digital luar  negeri sesuai permohonan wajib pajak. Menurut Hestu, pihak Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri.

Dia menekankan akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center Bawono Kristiaji mengatakan bahwa perluasan penunjukan pemungut PPN digital adalah sesuatu yang positif dan perlu untuk dilanjutkan. Pasalnya, pasar produk digital di Indonesia sangatlah besar. 

"Selain itu, strategi mengkompensasi biaya penanganan kebijakan fiskal di kala pandemi memerlukan sumber alternatif baru, salah satunya dari pajak digital," ujar Bawono kepada Katadata.co.id, Senin (28/12).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa realisasi penerimaan pajak digital telah mencapai Rp 616 miliar hingga 23 Desember 2020. Secara keseluruhan, penerimaan pajak mencapai Rp 1.019,56 triliun atau 85,65% dari target Rp 1.198,8 triliun. 

"Ada 55 Kantor Pelayanan Pajak yang penerimaannya sudah di atas 100%," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Kunjungan KPP dan KPPN secara virtual, Rabu (23/12).

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...