Penjualan Rumah Mulai Tumbuh pada Kuartal I Ditopang Tipe Menengah

Agatha Olivia Victoria
27 Mei 2021, 14:37
penjualan rumah, properti, penjualan properti, penjualan rumah, bank indonesia
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Ilustrasi. Kenaikan penjualan rumah pada kuartal I terjadi pada seluruh tipe.

Hasil survei harga properti residensial Bank Indonesia mengindikasikan penjualan rumah meningkat 13,95% pada kuartal I 2021. Angka ini jauh membaik dibandingkan kuartal sebelumnya yang terkontraksi 20,59% maupun kuartal pertama tahun lalu yang minus 43,19%.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, peningkatan volume penjualan pada periode laporan tersebut didorong oleh kenaikan seluruh tipe rumah. "Tertinggi pada tipe menengah yang tercatat tumbuh 25,86%, meningkat dari minus 24,13% pada kuartal IV-2020," kata Erwin dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (27/5).

Meskipun mengalami pertumbuhan positif, responden menginformasikan masih ada beberapa faktor berisiko yang menghambat pertumbuhan penjualan properti residensial. Hambatan tersebut antara lain kenaikan harga bahan bangunan sebanyak 14,75% jawaban responden, masalah perizinan/birokrasi 14,46%, suku bunga KPR 14,17%, proporsi uang muka yang tinggi dalam pengajuan KPR 11,76%, dan perpajakan 11, 18%.

Secara kuartalan, penjualan properti residensial pada kuartal I 2021 juga mengalami perbaikan. Hal tersebut sebagaimana dindikasikan dari kontraksi penjualan properti residensial primer sebesar 0,3%, membaik dibandingkan minus 3,81% pada kuartal sebelumnya.

Kenaikan penjualan rumah tipe menengah menjadi kontributor utama membaiknya penjualan rumah pada kuartal I 2021 dibandingkan kuartal sebelumnya. Sedangkan, penjualan rumah tipe kecil dan tipe besar masih mengalami kontraksi.

Dari sisi harga, hasil survei mengindikasikan harga properti residensial tumbuh terbatas pada kuartal I 2021. Perkembangan ini tercermin dari pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) periode tersebut yang tercatat 1,35%, sedikit lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan pada kuartal sebelumnya 1,43%. Harga properti residensial primer diperkirakan masih tumbuh terbatas pada kuartal II 2021 sebesar 1,1%.

Berdasarkan sumber pembiayaan, hasil survei menunjukkan pengembang masih mengandalkan sumber dari non-perbankan untuk membiayai pembangunan properti residensial. Pada tiga bulan pertama tahun ini, pembiayaan pembangunan properti yang bersumber dari dana internal pengembang mencapai 65,45% dari total kebutuhan modal. Sumber pembiayaan properti berikutnya yang digunakan oleh pengembang, antara lain pinjaman perbankan dan pembayaran dari konsumen dengan proporsi masing-masing 23,49% dan 8,58% dari total modal.

Dari sisi konsumen, fasilitas KPR menjadi preferensi utama sumber pembiayaan dalam pembelian properti residensial dengan pangsa mencapai 73,67% dari total pembiayaan. Pertumbuhan KPR dan KPA secara tahunan tercatat meningkat dari 4,34% menjadi 3,42%.

Secara kuartalan, penyaluran KPR dan KPA tumbuh 1,4%, lebih rendah dari kuartal sebelumnya 2,37%. Sementara itu, pencairan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada kuartal I 2021 tercatat Rp 2,289 triliun atau terkontraksi 18,89%, turun dibandingkan 33,1% pada kuartal sebelumnya.

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance Esther Sri Astuti sebelumnya memprediksikan bahwa kredit properti terutama untuk rumah pertama akan meningkat seiring kebijakan uang muka 0% BI dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) properti yang berlaku pada bulan ketiga tahun ini. "Namun untuk rumah kedua dan ketiga belum tentu," kata Esther kepada Katadata.co.id, awal Maret 2021. 

Pemerintah membebaskan PPN atas penjualan rumah baru dengan nilai di bawah Rp 2 miliar. Potongan PPN juga diberikan untuk pembelian rumah dengan nilai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar sebesar 50%. Umumnya, PPN atas penjualan rumah ditetapkan sebesar 10% dari harga jual. Namun, diskon PPN ini hanya berlaku bagi rumah baru siap huni atau ready stock dan terbatas pada Maret hingga Juni 2021.

BI juga melonggarkan ketentuan LTV hingga 100% untuk KPR rumah tapak, rumah susun, serta ruko kepada bank yang memenuhi kriteria rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) di bawah 5%. Dengan demikian, masyarakat dapat mengajukan KPR tanpa uang muka sepanjang bank menyediakan program tersebut dan kriteria nasabah terpenuhi. Selain aturan uang muka, ketentuan pencairan bertahap properti inden dihapus.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...