Penyaluran Lebih Rendah, Dana Desa Baru Terserap Rp 23 Triliun

Agustiyanti
10 Juni 2021, 13:51
dana desa, anggaran, apbn
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.
Ilustrasi.Penyaluran antuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang disalurkan ke Rekening Kas Daerah baru terealisasi Rp 2,7 triliun hingga awal Juni.

Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penyaluran dana desa hingga 7 Juni 2021 baru mencapai Rp 23,11 triliun atau 32% dari pagu anggaran tahun ini Rp72 triliun. Realisasi penyaluran ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahu lalu. 

“Sedikit lebih rendah dibandingkan 2020, tapi bukan berarti kinerjanya menurun. Ada kondisi yang menyebabkan realisasi dana desa ini menjadi lebih rendah,” kata Kasubdit Dana Desa Kementerian Keuangan Jamiat Aries Calfat dalam Kemenkeu Corpu Talk pada  Kamis (10/6) seperti dikutip dari Antara. 

Meski tak memberikan data secara perinci, Jamiat menjelaskan realisasi yang turun terjadi karena pada tahun lalu pemerintah memberikan relaksasi penyaluran dana desa. Dana desa tahap II 2020 dapat disalurkan tanpa dokumen persyaratan dan salur dalam rentang paling cepat dua minggu.

Ia mengatakan,  pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran dana desa  menjadi salah satu penyebab rendahnya realisasi penyaluran dana desa.

Penyaluran yang rendah antara lain terjadi pada dana desa untuk penanganan Covid-19 yang sebesar Rp 4,47 miliar, hingga awal Juni. Penyaluran antuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang disalurkan ke Rekening Kas Daerah juga baru terealisasi Rp 2,7 triliun.

“Nampaknya pemerintah masih harus mendorong agar pemerintah daerah bisa melakukan percepatan sehingga BLT Desa bisa membantu masyarakat desa menopang perekonomian,” Jamiat.

Ia merinci dari total 434 kab/kota sebanyak 20 kab/kota belum menetapkan Perkada, 22 bupati/walikota belum menandatangani Surat Kuasa, 17.738 APBDes atau 23,66 persen dari total 74.961 APBDes belum ditetapkan, serta sebanyak 21.718 Perkades BLT belum diselesaikan atau setara dengan 28,79 persen dari total 74.961 desa.

“Di bulan Juni kita sudah bisa menyalurkan dana desa tahap III tapi kenyataannya masih ada 25-30 persen desa belum menyalurkan tahap I maupun II,” kata Jamiat.

Kemenkeu saat ini berupaya untuk mempercepat penyaluran dana desa 2021 dengan menetapkan sejumlah regulasi, di antaranya PMK 222/2020, SE Dirjen PK 2/2021, dan SE Dirjen PK 4/2021. Kemenkeu juga melakukan kunjungan untuk  pemantasan terhadap 10 daerah di Jawa yang progres penyalurannya masih nol persen hingga mengirim surat kepada bupati/walikota penerima desa agar melaksanakan percepatan pemenuhan persyaratan penyaluran dan desa maupun BLT Desa.

Kementerian juga melakukan rapat koordinasi teknis dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara seluruh Indonesia agar berkoordinasi dan bekerja sama dengan kepala daerah dan kepala organisasi perangkat daerah masing-masing.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...