Sri Mulyani Atur Pemberian Royalti Bagi PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberi imbalan atau royalti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan atau kampus. Anggarannya diambil dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan diberikan kepada PNS yang termasuk pencipta, penemu, atau pemulia tanaman.
Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 136/PMK.02/2021 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari PNBP Royalti Hak Cipta Kepada Pencipta, Royalti Paten kepada Inventor dan Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) kepada Pemulia Tanaman.
"Pemberian imbalan bertujuan mendorong minat, kreativitas, ketrampilan, keahlian, inovasi dan riset aparatur sipil negara (ASN) pada kementerian atau lembaga dan perguruan tinggi, memperluas jangkauan pemanfaatan kekayaan intelektual kepada perekonomian, serta meningkatkan PNBP royalti hak cipta, paten atau hak PVT," demikian bunyi pasal 2 beleid tersebut.
ASN yang berhak memperoleh royalti tersebut harus memenuhi empat kriteria berikut:
- Hanya yang namanya tercantum dalam permohonan pendaftaran hak cipta atau sudah memperoleh sertifikat hak cipta.
- Hak cipta yang dimiliki telah memperoleh lisensi.
- Telah menghasilan PNBP royalti hak cipta.
- Hasil PNBP telah disetor ke kas negara.
Sementara itu, kategori ASN yang berhak memperoleh royalti, yakni PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan UU yang mengatur mengenai ASN. Bagi PNS yang sudah memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan perjanjian kerja secara terhomat. atau meninggal dunia, royalti masih dapat dicairkan. Namun, terdapat syarat yakni kekayaan intelektual yang dibuatnya masih dalam jangka waktu perlindungan sesuai UU.
Adapun bagi PNS pemilik hak cipta yang sudah meninggal, royalti akan diberikan kepada ahli warisnya. Sri Mulyani juga membatasi hanya lima hak cipta yang boleh didaftarkan untuk menerima royalti tersebut.
Besaran royalti yang diterima PNS dihitung berdasarkan hasil perkalian dasar perhitungan imbalan (DPI) dengan tarif imbalan tertentu. DPI merupakan hasil perkalian antara PNBP royalti dengan persentase persetujuan penggunaan (PP) sebagaimana keputusan Menteri Keuangan. Hal ini diatur dalam pasal 6 beleid tersebut.
Sementara tarif imbalan tertentu yang dimaksud, didasarkan pada lapisan nilai dengan dua ketentuan. Pertama, untuk lapisan nilai DPI hingga Rp 1 miliar, berlaku tarif imbalan tertentu sebesar 30%. Kedua, untuk lapisan nilai di atas Rp 1 miliar, tarifnya sebesar 20%.
Berikut contoh perhitungannya:
A merupakan PNS di salah satu Litbang kantor pemerintah dan menghasilkan nilai kumulatif PNBP royalti hak cipta, paten atau hak PVT tahun 2022 sebesar Rp 1,5 miliar. Adapun besaran persentase PP yang disetujui di lembaga tersebut sebesar 80%.
Maka nila imbalan terlebih dahulu menghitung nilai DPI, kemudian dikalikan lapis tarif imbalan tertentu. Nilai DPI yakni perkalian antara Rp 1,5 miliar dengan 80% sehingga diperoleh Rp 1,2 miliar. Selanjutnya, untuk nilai Rp 1 miliar pertama akan berlaku tarif perkalian 30% sehingga diperoleh Rp 300 juta. Kemudian sisanya Rp 200 juta akan dikalikan dengan lapisan tarif kedua yakni 20% sehingga diperoleh 40 juta.
Hasil akhirnya, PNS tersebut akan memperoleh imbalan atau royalti sebesar Rp 340 miliar.
Ketentuan perhitungan tersebut hanya berlaku bagi pencipta, penemu, atau pemulia tanaman yang merupakan perorangan. Apabila lebih dari satu orang pencipta, penemu, atau pemulia tanaman, maka ketentuan pemberian imbalannya diatur oleh institusi pemerintah yang menghasilan kekayaan intelektual tersebut.
Berikut contoh perhitungannya. Apabila A dan B merupakan PNS di salah satu Litbang kantor pemerintah dan menghasilkan nilai kumulatif PNBP royalti hak cipta, paten atau hak PVT tahun 2022 sebesar Rp 1,25 miliar. Kontribusi A dalam hak cipta tersebut sebesar 60% dan B 40%, sedangkan diketahui persentase PP yang disetujui di lembaga tersebut sebesar 80%.
Maka nila imbalan terlebih dahulu menghitung nilai DPI, kemudain dikalikan lapis tarif imbalan tertentu. Nilai DPI keduanya yakni Rp 1,25 miliar dikalikan 80%, diperoleh DPI sebesar Rp 1 miliar. Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan masing-masing kontribusi, sehingga PNS A memiliki DPI Rp 600 juta dan PNS B sebesar Rp 400 juta.
Perhitungan akhirnya seperti sebelumnya, yakni mengikuti ketentuan lapisan tarif imbalan tertentu yang ditetapkan dalam beleid tersebut. Hasil akhirnya, PNS A akan memperoleh royalti Rp 180 juta, sedangkan PNS B sebesar Rp 120 juta.