Kemenkeu: Dua Juta Pekerja Akan Bayar Pajak Lebih Murah Berkat UU HPP
Pemerintah menaikkan batas maksimum penghasilan kena pajak untuk tarif pajak terendah sebesar 5% dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kementerian Keuangan menyebut, kebijakan ini akan meringankan pembayaran pajak bagi dua juta pekerja.
Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, UU HPP menambah satu lapisan tarif pajak untuk orang pribadi berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dengan tarif 35%. Namun di sisi lain, pemerintah juga menaikkan batasan maksimal tarif PPh terendah 5% dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta.
"Kalau melihat statistiknya, karyawan kita di area (penghasilan) Rp 50 juta hingga Rp 60 juta, ada lebih dari 2 juta orang. Jadi akan banyak sekali masyarakat yang terbantu dengan skema ini," kata Yon dalam webinar Sosialisasi UU HPP bersama Kadin Indonesia, Jumat (29/10).
Dalam UU HPP diberlakukan lima lapisan tarif pajak penghasilan kena pajak, sebagai berikut:
Yon juga menjelaskan, perubahan ketentuan ini hanya berlaku untuk penghasilan kena pajak bukan penghasilan secara keseluruhan. Hal ini karena pemerintah juga memberlakukan ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga perhitungan pajaknya perlu lebih dulu mengurangi penghasilan dengan batas PTKP yang berlaku.
Adapun ketentuan PTKP yang dimaksud antara lain, orang pribadi lajang penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tambahan Rp 4,5 juta diberikan untuk orang pribadi yang sudah menikah, dan tambahan 4,5 juta jika terdapat tanggungan maksimal tiga orang. Aturan PTKP ini tidak berubah dari aturan sebelumnya.
Yon mencontohkan, jika seorang pekerja memiliki penghasilan Rp 110 juta dan belum menikah, berlaku PTKP sebesar Rp 54 juta, maka penghasilan kena pajaknya sebesar Rp 56 juta. Dalam aturan lama, maka dari penghasilan Rp 56 yang akan dipajaki berlaku dua bracket, yakni Rp 50 juta tarif 5% dan Rp 6 juta dengan tarif 15%. Sementara itu, dengan pengaturan di UU HPP, maka penghasilan Rp 56 juta sepenuhnya hanya berlaku tarif 5%.
"Ini menunjukkan prinsip kebersamaan, yang di bawah kita bantu dan yang di atas kita minta kerja samanya untuk membayar lebih," kata Yon.
Selain melalui perubahan bracket pada PPh orang pribadi, Yon juga mengatakan ketentuan PPh juga memberi dukungan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan pemberlakukan PTKP Rp 500 juta. Dengan demikian, ia mengatakan jika UMKM memiliki omzet Rp 1 miliar, maka penghasilan yang dikenakan PPh hanya Rp 500 juta. Dengan kata lain, menurut dia, UMKM hanya akan membayar separuh dari tingkat pajak yang berlaku dalam aturan sebelumnya.
Selain itu, PPh Badan juga dipertahankan 22%. Yon menjelaskan keputusan pemerintah untuk batal menurunkan PPh Badan menjadi 20% tahun depan karena beberapa pertimbangan terutama penerapan tarif di negara lain. Rata-rata PPh Badan di negara anggota OECD sebesar 22,81%, di ASEAN rata-rata 22,17%, dan rata-rata di negara anggota G20 sebesar 24,17%.