Pegawai DJP Usul PPh Final 0,5% untuk Pajak NFT

Abdul Azis Said
20 Januari 2022, 12:18
NFT, pajak, pajak NFT, ditjen pajak
123RF
Ilustrasi. Atensi terhadap NFT semakin meningkat setelah Ghozali Everyday berhasil menjual foto selfienya ke situs penjualan NFT dan meraup miliaran rupiah.

Pemerintah belum memiliki ketentuan yang jelas terkait skema perpajakan untuk aset non-fungible token (NFT). Salah satu usulan datang dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkait ketentuan skema atas investasi yang sedang naik daun ini, yakni mengadopsi skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM yang saat ini ditetapkan sebesar 0,5%.

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Edmalia Rohmani dalam opininya di laman resmi DJP menjelaskan,  belum ada mekanisme pemotongan PPh oleh pihak ketiga dari hasil penjualan NFT hingga saat ini. Adapun himbauan yang adalah mencantumkan aset dan keuntungan dari transaksi NFT dalam SPT tahunan.

Meski demikian, pelaporan penghasilan dari penjualan NFT ke dalam SPT tahunan bersifat self assessment. Ini berarti pelaporan pajak tergantung pada inisiatif wajib pajak untuk melapor dan menghitung.

"Di titik inilah rawan terjadi ketidakpatuhan wajib pajak biasanya karena kurangnya pemahaman yang benar terkait kapan harus mendaftar, bagaimana cara mendaftar, dan bagaimana cara menghitung pajaknya,"  dia dikutip Kamis (20/1).

Dengan kemungkinan tersebut, menurut dia, maka penagihan terhadap pajak atas NFT berpotensi tidak tergali dengan optimal. Ini terutama karena  masih rendahnya kesadaran terhadap kepatuhan pajak masyarakat. 

Edmalia pun menyarankan agar pemerintah menyusun aturan yang bisa memudahkan pemungutan pajak dari wajib pajak dalam negeri yang mendapatkan penghasilan dari NFT. Sebagai alternatifnya, pemerintah dapat mengenakan skema perpajakan yang lebih sederhana seperti PPh Final UMKM. 

"Skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% dapat digunakan selama memenuhi ketentuan seperti omzet penjualan NFT tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, berada dalam jangka waktu tertentu, dan bukan merupakan penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas," ujar dia.

Pemerintah juga bisa menunjuk pihak tertentu untuk pemotongan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak terkait transaksi tersebut. Ini untuk memudahkan pemungutan pajak oleh pemerintah. Namun, usulan tersebut masih perlu didalami lagi, terutama terkait pada bagian mana saja dalam transaksi NFT yang bisa dilakukan pemungutan pajak.

Sementara itu, pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar sebelumnya mengatakan,  tidak perlu ada aturan pajak khusus untuk kripto dan NFT. Ketentuan objek pajak dalam pasal 4 ayat 1 UU PPh, menurut dia, cukup untuk menagih penghasilan dari aset digital.

Adapun untuk setiap penjualan aset kripto dan NFT, menurut dia, dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai UU PPN. Dengan begitu, tidak perlu ada jenis atau pungutan baru.

"Jika pemerintah ingin meningkatkan efektivitas pemungutan, maka dapat menjadikan platform jual-beli sebagai pemungut. Aturannya sudah ada di UU HPP, hanya perlu buat aturan turunan," kata Fajry kepada Katadata.co.id, Senin (10/1).

Skema pemajakan terhadap aset NFT menjadi ramai di publik seiring banyak masyarakat yang mulai tertarik dengan aset ini. Atensi terhadap NFT semakin meningkat setelah Ghozali Everyday berhasil menjual foto selfienya ke situs penjualan NFT dan meraup miliaran rupiah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor sebelumnya menjelaskan, hasil penjualan aset tersebut akan mengikuti ketentuan umum perpajakan mengingat belum adanya aturan perpajakan khusus untuk NFT. Dengan demikian maka pajak transaksi NFT akan dihitung sebagai penghasilan dan dimasukkan dalam SPT Tahunan.

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," kata Neil dalam keterangan tertulisnya kepada Katadata.co.id, Jumat (14/1).

Penghasilan dari NFT ataupun kripto akan dikenakan PPh dengan tarif progresif sebagaimana pasal 17 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berlaku tarif 5%-35% sesuai bracket penghasilan kena pajak yang sudah ditetapkan.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...