Mayoritas PNS Daerah Belum Terima Gaji ke-13
Kementerian Keuangan mencatat gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan telah disalurkan kepada 6,03 juta penerima dari total target 8,76 juta ASN dan pensiunan hingga 5 Juli puku 17.00 WIB. Meski demikian, mayoritas PNS di daerah belum menerima gaji ke-13.
Kementerian Keuangan menyediakan anggaran Rp 35,5 triliun untuk pencairan gaji ke-13 kepada 8,76 juta ASN dan pensiunan pada tahun ini. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto menjelaskan, pencairan untuk gaji ke-13 ASN pusat sudah mencapai 1,84 juta pegawai. Jumlah ini sebenarnya lebih besar dibandingkan target awal sebanyak 1,79 juta pegawai.
Tri dalam beberapa keterangan sebelumnya telah menjelaskan, realisasi pencairan gaji ke-13 memang akan sedikit berbeda dengan perkiraan awal karena adanya pergerakan. Ini karena ada ASN yang masuk masa pensiun. Besarannya pun berpotensi berubah karena adanya perubahan gaji atau tunjangan yang diterima pegawai.
Adapun dana yang telah digelontorkan Kemenkeu untuk pencairan ASN pusat mencapai Rp 9,7 triliun, lebih rendah dari alokasi Rp 11,5 triliun. Namun, ua belum memerinci berapa pencairan yang sudah dilakukan untuk TNI dan Polri.
Sementara itu, pencairan gaji ke-13 kepada ASN daerah baru mencakup 1,1 juta penerima, baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah ini baru mencakup target sebanyak 3,65 juta penerima. Realisasi anggarannya juga baru mencapai Rp 4,9 triliun atau baru sepertiga alokasi Rp 15 triliun.
"Jumlah pemerintah daerah yang telah melaksanakan pembayaran Gaji 13 sebanyak 196 dari 542 pemda," kata Tri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/7).
Tri tidak menjelaskan penyebab masih rendahnya pencairan gaji ke-13 untuk ASN daerah. Namun, menurutnya, pencairan tersebut bergantung pada masing-masing daerah karena alokasinya ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak ada pengajuan ke pemerintah pusat.
Di sisi lain, gaji ke-13 pensiunan sudah disalurkan kepada 3,08 juta pensiunan, dari rencana sebesar 3,32 juta penerima. Anggaran yang telah disalurkan mencapai Rp 8,56 triliun dari alokasi Rp 9 triliun.
Proses pencairan gaji ke-13 ini sudah dimulai sejak pekan terakhir bulan Juni. Satker sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sejak 24 Juni tetapi pencairan baru dilakukan 1 Juli 2022.
Tri mengatakan tidak ada batas akhir bagi Satker untuk mengajukan SPM karena pada prinsipnya pengajuan pencairan gaji ke-13 tersebut bergantung pada Satker masing-masing. "Kalau SPM diajukan setelah tanggal satu, tetap akan dibayarkan," kata dia, Kamis (30/6).