Benarkah Ridwan Kamil Habiskan APBD Rp 1 T Demi Masjid Al Jabbar?
Pembangunan Masjid Al Jabbar yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memicu perdebatan antara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan warganet. Masjid yang dibangun sejak 2017 ini disebut-sebut menghabiskan APBD Jawa Barat hingga Rp 1 triliun.
Polemik sumber dana pembangunan Masjid Al Jabbar membuat Ridwan Kamil menjadi trending topic di Twitter pada Rabu (4/1). Ini bermula ketiga salah satu warganet yang memiliki akun Instagram dengan nama @outstandjing mengkritik sumber dana pembangunan masjid menggunakan APBD yang bersumber dari pajak.
Menurut dia, pembayar pajak berasal dari berbagai kalangan dan menyetor kewajiban untuk tujuan pembayaran pajak bukan wakaf pembangunan masjid.
Kritikan itu kemudian direspons langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lewat akun Instagramnya. Pria yang akrab disapa RK ini menjelaskan, penggunaan uang negara dalam pembangunan masjid merupakan kesepakatan bersama melalui forum Musrenbang.
Ia pun menegaskan, pembangunan rumah ibadah dapat menggunakan uang negara selama sudah disepakati eksekutif dan legislatif. Menurut RK, daerah lain dengan mayoritas agama tertentu juga menggunakan APBD sebagai sumber pembangunan rumah ibadah.
"'Niat saya bayar pajak bukan wakaf', betul, Kewajiban anda adalah membayar pajak, namun hukum positif mengatakan penggunaannya adalah wilayah kewenangan penyelenggara negara," kata RK dalam akun Instagramnya, dikutip Rabu (4/1).
Berapa sebenarnya APBD yang dihabiskan untuk pembangunan masjid Al Jabbar?
Pembangunan Masjid Al Jabbar merupakan proyek multiyears atau tahun jamak. Proyek ini dimulai pada 2017, sebelum RK masih menjadi walikota Bandung dan Jawa Barat dipimpin oleh Ahmad Heryawan.
Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id. pemerintah Jawa Barat beberapa kali menggelar lelang pengerjaan proyek Masjid Al Jabbar. Salah satu yang terbesar, yakni pada 2021, berupa pekerjaan tahun jamak pembangunan Masjid Raya Provinsi Jabar tahap ke-4 dengan pagu paket Rp 507 miliar. Pengerjaan proyek tersebut menggunakan APBD tahun 2020 dan 2021.
Selain itu, beberapa di antaranya yakni lelang pengerjaan tahap ketiga dilakukan pada 2020 dengan pagu Rp 35 miliar dan sumber dana APBD 2020. Kemudian lelang juga diadakan untuk membangun jalan akses masuk masjid dengan nilai Rp 6 miliar menggunakan APBD 2018.
Dinas Bina Marga Jawa Barat pada bulan lalu menyebut pembangunan masjid yang mencapai 95% telah menelan biaya Rp 1,2 triliun.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, tidak ada ketentuan yang melarang pembangunan masjid memakai dana pemda. Namun, ia menilai keputusan Pemprov Jabar itu tidak etis.
Trubus menyebut, dana APBD dikumpulkan dari masyarakat yang juga berlatarbelakang majemuk, tidak dari satu agama tertentu. Oleh karena itu, peruntukan anggaran juga seharusnya untuk program atau pembangunan-pembanguan yang sifatnya majemuk.
Meski demikian, menurutnya, bukan berarti APBD tidak hadir sama sekali untuk pembangunan rumah ibadah. Uang negara dapat digunakan, tetapi hanya sebagai pemantik agar pembiayaan dari luar pemerintah mau masuk. Sumber dana lain juga dapat berasal dari umat maupun Dewan Masjid Indonesia.
Trubus menilai, masih ada beberapa kebutan infrastruktur lainnya di Jawa Barat yang lebih mendesak, seperti pembangunan jalan, fasilitas air minum hingga irigasi. "Kalau misalnya membangun masjid dengan angaran yang sebesar itu saya kira kebijakan yang terkesan diskriminatif dan kemudian memunculkan kecemburuan bagi lainnya," ujarnya.
Namun Ridwan Kamil sendiri sebetulnya belum secara rinci menjelaskan terkait besaran dan komposisi sumber anggaran untuk pembangunan masjid Al Jabbar tersebut. Beberapa pemberitaan dan beredar di media sosial menyebutkan besarnya Rp 1 triliun dari APBD.
Trubus menilai anggota DPRD Jawa Barat perlu ikut bertanggung jawab bersama Ridwan Kamil untuk menjelaskan sumber-sumber anggaran pada proyek tersebut secara terbuka kepada publik.