Daftar Fasilitas Olahraga Mewah dari Kantor yang Kena Pajak Natura

Abdul Azis Said
10 Januari 2023, 14:20
pajak natura, pajak, pph, olahraga mewah
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Ilustrasi. Keanggotaan golf menjadi salah satu fasilitas dari kantor yang dikenakan pajak penghasilan.

Sejumlah fasilitas kantor berupa natura atau kenikmatan yang diperoleh karyawan akan dikenai pajak natura, termasuk fasilitas olahraga yang tergolong mahal. Pemotongan pajak natura tersebut akan dimulai pada semester kedua tahun ini. 

"Fasilitas olahraga dikecualikan dari pajak natura. Namun kadang, ada fasilitas olahraga yang hanya bisa dilakukan segeliintir orang, olahraga mahal, itukan fair (jika dikenai pajak). Silahkan golf, pacuan kuda, atau paralayang, tapi itu objek pajak karena tidak semua bisa menikmati," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa (10/1).

Aturan soal pajak natura tertuang dalam PP 55 tahun 2022. Pasal 23 menyebutkan bahwa natura merupakan objek PPh sehingga biaya natura dapat dikurangi dari penghasilan bruto pekerja. Natura merupakan fasilitas dari kantor selain uang, cek, saldo tabungan, uang elektronik, ataupun saldo dompet digital.

Prastowo menjelaskan, fasilitas olahraga termasuk natura yang dibebaskan dari pajak karena mendukung kebugaran bagi karyawan. Meski demikian, jenis fasilitas olahraga yang hanya dinikmati kalangan tertentu dan tergoling mahal tetap kena pajak, seperti golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang atau olahraga otomotif. Olahraga futsal bagi karyawan yang dibiayai kantor dipastikan bebas pajak natura.

"Misalkan golf Rp 50 juta membership, di SPT karyawan waktu dipotong perusahaan dimasukkan Rp 50 juta dan dihitung pajaknya. Ini jadi biaya bagi perusahaan," kata Prastowo.

Lebih lanjut, PP 55 sebetulnya tidak merinci daftar fasilitas kantor alias natura apa saja yang akan dibebaskan dari pajak. Namun, dalam Rencana Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang sedang disusun, termuat lebih detail beberapa natura yang akan bebas pajak, ini di antaranya:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman atau minuman bagi seluruh pegawai. Ini meliputi makanan yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja, dan reimbers makanan bagi pekerja dinas luar.
  2. Natura daerah tertentu, seperti tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif
  3. Natura sehubungan dengan keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja seperti pamajan seragam, peralatan keselamatan kerja, antar jemput pegawai, penginapan awak kapal/pesawat dan lainnya, serta natura penanganan pandemi.
  4. Natura yang bersumber dan dibiayai APBN, APBD atau anggaran desa.
  5. Natura dengan jenis dan batasan tertentu, ini meliputi bingkisan, fasikutas kerja seperti komputer hingga pulsa dan internet, pelayanan kesehatan di lokasi kerja, fasilitas olahraga kecuali beberepa jenis tertentu, tempat tinggal yang dipakai bersama seperti mes atau asrama, serta kendaraan yang diterima pegawai selain pegawai level manajerial.

 

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...