Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan teknis mengenai pajak natura. Sejumlah barang dan fasilitas yang diberikan kantor kepada pegawai mulai dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Pajak natura mulai diberlakukan pada semester II-2023, namun dalam aturan turunan UU HPP terdapat lima fasilitas natura yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh).
Fasilitas kantor berupa mobil dinas bagi karyawan dengan level manajerial akan terkena pajak natura, yakni pajak penghasilan atas natura atau imbalan selain dalam bentuk uang.