LPS Jamin Polis Asuransi Mulai 2028, Begini Roadmapnya
Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS mendapat tambahan tugas baru untuk penjaminan polis asuransi. Tugas ini diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) sejak resmi berjalan 2028.
Tugas baru penjaminan polis asuransi ini bakal dimulai tahun ini. "Penetapan UU PPSK berdampak besar sekali ke LPS, dalam hal perubahan visi misi, struktur organisasi, kebutuhan sumber daya manusia (SDM), tata kelola serta peraturan dan proses bisnis," kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Selasa (31/1).
Purbaya merincikan roadmap pelaksanaan program penjaminan polis, antara lain:
- 2023: Identifikasi kebutuhan dan pemenuhan awal sumber daya manusia
- 2024: LPS memulai pengembangan kompetensi SDM serta menyelesaikan aturan turunan UU PPSK dalam dua tahun pertama
- 2025: melanjutkan pemenuhan dan pengembangan SDM, serta memulai persiapan infrastruktur dan pengembangan tahap awal untuk IT
- 2026-2027: melanjutkan pemenuhan SDM, pengembangan kompetensi SDM serta pengembangan IT
- 2028: implementasi program penjaminan polis
Seiring penambahan tugas baru itu, struktur organisasi LPS akan makin gemuk. Nantinya akan ada tambahan bos baru LPS untuk jabatan dewan komisioner yang khusus membidangi program penjaminan polis.
Ketentuan wewenang penjaminan polis itu termuat dalam BAB VIII UU PPSK. Penjaminan polis ini bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
"Program penjaminan polis dapat menggunakan Prinsip Syariah yang merujuk kepada fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, dalam penetapan fatwa di bidang syariah," bunyi pasal 79 ayat (3).
Setiap perusahaan asuransi termasuk yang berbasis syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Perusahaan wajib memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu untuk menjadi peserta penjaminan.
Kriteria tersebut ditetapkan oleh LPS setelah berkoordinasi dengan OJK. Adapun ruang lingkungan dan mekanisme penjaminan sebagai berikut:
- Penjaminanan polis hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu yang nantinya akan diatur dalam PP
- Program asuransi sosial dan asuransi wajib dikecualikan dari penjaminanan
- Perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan menjadi peserta wajib membentuk dana jaminan
- Penjaminan diberikan untuk polis asuransi yang masih aktif dan klaim polis dari perusahaan yang dicabut izin usahanya
- Batas maksimal penjaminan polis diatur dalam PP dengan memperhatikan keberlanjutan program penilaian dan cakupan program.