Cara Mudah Lapor SPT Pajak secara Online Agar Tak Kena Denda

Abdul Azis Said
10 Februari 2023, 12:05
SPT, lapor SPT, laporan SPT
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Batas akhir laporan SPT tahunan pajak untuk orang pribadi pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk badan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kepada waiib pajak untuk segera melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan sebelum batas akhir 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan. Pelaporan SPT bisa dilakukan dengan mudah melalui platform online.

Direktur Penyuluhan, Pelaanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyebutkan pelaporan bisa dilakukan dengan mudah secara online, salah satunya melalui aplikasi e-Filing. "Ini bisa dilakukan secara daring dan real time dengan internet di website kita laman kita pajak.go.id dimana saja kapan saja," kata Neil dalam siniar di youtub DJP, Kamis (10/2).

Namun, sebelum melapor, wajib pajak harus terlebuh dahulu memiliki kode EFIN. Nomor identitas ini bisa diminta langusng ke KPP, beberapa bisa dilakukan secara daring via email.

Neil mengingatkan untuk segera melapor sebelum batas akhir karena terdapat enda administratif yang akan dikenakan jika telat lapor. Dendanya sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan.

Bagi wajib pajak orang pribari yang hendak melaporkan SPT secara online, berikut caranya: 

  1. Masuk ke akun DJP Online menggunakan nomor NPWP atau NIK jika sudah tervalidasi serta password
  2. Setelah berhasil masuk, klik menu "lapor" dan pilih "e-Filing" untuk mengusi langsung SPT melalui website tersebut
  3. Selanjutnya pilih menu "Buat SPT" yang kemudian akan diarahkan ke beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut sesuai kondisi wajib pajak untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.
  4. Pada pertanyaan terakhir pilih "Dengan bentuk formulir" agar proses pengisian dilakukan lewat website atau memilih opsi "Dengan panduan" jika membutuhkan panduan pengisian
  5. Pada bagian bawah akan muncul jenis formulir SPT yang sesuai, lalu klik tombol tersebut
  6. Pada halaman berikutnya akan muncul box pertanyaan berupa data formulir berupa tahun pajak, status SPT berupa normal atau pembetulan. Pilih normal jika baru akan melapor, atau klik pembetulan jika ingin mengubah beberapa informasi di formulir SPT yang sudah dibuat
  7. Pada halaman berikutnya berupa pertanyaan terkait penghasilan. Karena itu persiapakan juga formuoir 1721 A1 dan A2 yang merupakan bukti potong pajak dari kantor
  8. Wajib pajak diminta mengisi informasi penghasilan dari dalam negeri lainnya seperti bunga deposito dll. Isi penghasilan jika ada, namun jika tidak bisa klil selanjutnya
  9. Wajib pajak juga perlu mengisi informasi penghasilan luar negeri, penghasilan final, hingga informasi harta dan utang pada laman berikutnya
  10. Berikutnya, wajib pajak mengisi jumlah tanggunga
  11. Isi bagian informasi lembayaran zakat atau sumbangan keagaman jika ada
  12. Isi informasi status perpajakan pasangan
  13. Wajib pajak juga diminta mengisi informasi jika ada pengembalian pembayaran PPh 24 dan 25
  14. Periksa apakah ada lebih atau kurang bayar pajak
  15. Pada bagian akhir diminta untuk mengisi pernyataan kebenaran data, centang setuju jika data sudah benar
  16. Wajib pajak akan mendapat verifikasi via email jika berhasil lapor SPT 

 

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...