13.885 Pegawai Belum Lapor LHKPN, Ini Respons Kemenkeu

Syahrizal Sidik
25 Februari 2023, 17:11
13.885 Pegawai Belum Lapor LHKPN, Ini Respons Kemenkeu
Kemenkeu.go.id
Gedung Kemenkeu

Sebanyak 13.885 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), belum melaporkan kekayaannya di laman elhkpn.kpk.go.id sampai dengan periode tahun 2022. Jumlah itu setara 43,13% dari seluruh pegawai Kemenkeu.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, seluruh pegawai di lingkungan Kemenkeu RI setiap tahunnya patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu terbukti melalui rekap tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN yang dimiliki Kemenkeu sejak tahun 2018 hingga tahun 2021, di mana 34.191 pegawai yang menjadi wajib lapor LHKPN dinyatakan telah seratus persen melaporkan LHKPN.

Menurut Yustinus, proses pelaporan dari para pegawai itu hingga kini masih terus berlangsung, hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2023. 

“Dipastikan bahwa setiap tahunnya seluruh pegawai Kementrian Keuangan yang tercatat sebagai wajib lapor, dengan patuh menyampaikan laporan LHKPNnya,” ujar Yustinus Prastowo kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/2).

Akan tetapi sebagai bentuk kepatuhan, pihaknya melalui Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro Sumber Daya Manusia dan Unit Kepatuhan Internal (SDM dan UKI) telah meminta seluruh pegawai yang tercatat sebagai wajib lapor untuk melaporkan LHKPN sebelum tanggal 28 Februari setiap tahunnya.

“Jadi perlu dijelaskan bahwa 43% pegawai yang menjadi wajib lapor itu, bukan tidak melaporkan LHKPN-nya. Tetapi masih belum melaporkan dan dipastikan laporannya masih berproses," kata dia.

"Bahkan di internal sendiri setiap tahunnya para wajib lapor diminta untuk melaporkan LHKPNnya lebih awal sebelum batas waktu pelaporan berakhir."

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan, saat ini Kemenkeu telah menyediakan fasilitas berupa Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) yang disediakan untuk menjaga kepatuhan dari para pegawainya dalam melakukan pelaporan harta kekayaan setiap tahunnya tepat waktu, sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

 “Tentunya terkait pelaporan LHKPN ini mendapat perhatian yang serius di internal Kemenkeu, sehingga untuk menjaga tingkat kepatuhan dalam pelaporan setiap tahunnya. Telah disediakan aplikasi pelaporan yang membatu para wajib lapor di lingkungan pegawa Kemenkeu RI,” tandasnya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mewajibkan sebanyak lebih dari 78 ribu karyawan di lingkungan Kemenkeu turut menyampaikan LHKPN baik untuk pejabat struktural maupun non pejabat.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...