Eko Darmanto Resmi Dicopot dari Jabatan dan Diperiksa Itjen Kemenkeu
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengumumkan mencopot Eko Darmanto (ED) dari posisinya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta sejak Kamis kemarin (2/3). Keputusan ini imbas Eko mendapat sorotan karena kerap membagikan foto dengan kendaraan mewah dan kemungkinan dirinya tak melaporkan harta kekayaan.
“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai 2 Maret 2023,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya, Jumat (3/3).
Direktorat Kepatuhan dan Internal dan Sekretariat DJBC telah memanggil ED belum lama ini. Tujuannya untuk memberikan klarifikasi awal terkait kebiasaan Eko membagikan foto di akun instagramnya bersama beberapa kendaraan mewah. Belakangan, Eko menghapus akun media sosialnya.
Selanjutnya, pemeriksaan Eko akan dilimpahkan kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. “Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,” kata Nirwala.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers pada (1/3) telah menginstruksikan kepada DJBC untuk segera membebastugaskan Eko dari posisinya. Ia juga menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pesawat yang ada di dalam unggahan foto Eko di media sosial bukan milik yang bersangkutan dan diambil dalam rangka latihan terbang.
"Penelusuran Ditjen Bea Cukai, pesawat tersebut adalah milik Aerosport Indonesia," ujarnya.
Direktorat Jenderal Bea Cukai juga mengkonfirmasi kepemilikan motor gede atau moge yang juga digunakan oleh Eko. Eko Darmanto menjelaskan, moge tersebut adalah pinjaman. Namun, ia juga mengakui bahwa sebenarnya memiliki motor besar yang tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN.
Adapun berdasarkan data LHKPN 2021, total aset yang dimiliki Eko Darmanto mencapai Rp 15,74 miliar. Ia juga memiliki utang mencapai Rp 9,02 miliar sehingga total kekayaannya tercatat Rp 6,72 miliar.
Aset Eko Darmanto didominasi tanah dan bangunan mencapai Rp 12,5 miliar. Terdiri dari tanah seluas 372 meter di Jakarta Utara yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 10 miliar dan tanah di Malang senilai Rp 2,5 miliar yang merupakan hibah.
Ia juga memiliki aset berupa alat transportasi senilai Rp 2,9 miliar yang diperoleh dari hasil sendiri. Nilai harta bergerak lainnya Rp 100,7 juta, serta kas dan setara kas Rp 238,9 juta.
Sorotan terhadap Eko Darmanto merupakan buntut dari kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Harta Rafael disorot setelah anaknya yang terlibat penganiayaan anak pengurus GP Ansor diketahui kerap pamer harta di media sosial.