Subsidi Motor Listrik Baru dan Konversi Rp 7 Juta, Berlaku 20 Maret

Abdul Azis Said
6 Maret 2023, 13:46
motor listrik, mobil listrik, subsidi motor listrik, subsidi mobil listrik
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Ilustrasi. Pemerintah akan memberikan bantuan pembelian mobil dan motor listrik mulai 20 Maret 2022.

Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan pembelian motor listrik baru dan konversi masing-masing Rp 7 juta per unit. Bantuan diberikan mulai 20 Maret 2022. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, terdapat dua program bantuan pemerintah untuk kepemilikan motor listrik. Keduanya, yakni pembelian sepeda motor listrik baru dan konversi sepeda motor konvensional ke listrik masing-masing sebesar Rp 7 juta per unit. 

"Motor listrik yang mendapat bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40% atau lebih," ujar Febrio dalam Konferensi Pers, Senin (6/3)

Ia menjelaskan, syarat lain produsen motor yang pembelian unitnya dapat memperoleh bantuan adalah tidak menaikkan harga sejak pemerian bantuan diumumkan. Pemerintah juga memberikan bantuan dengan besaran yang sama untuk konversi sepeda motor BBM ke listrik. 

Febrio menjelaskan, pemberian bantuan pembelian motor ini terbatas, yakni 200 ribu unit motor baru dan 50 ribu konversi motor. Target penerima bantuan adalah pelaku UMKM, khususnya peneriman KUR dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, bantuan negara untuk pembelian kendaraan listrik akan diberikan secara terbatas. Bantuan akan diberikan kepada 200 ribu unit motor listrik, 35.900 unit mobil listrik, dan 138 mobil listrik hingga akhir tahun ini. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...