Rafael Alun akan Dipecat dari ASN, Terbukti Pelanggaran Berat

Abdul Azis Said
7 Maret 2023, 13:04
Rafael alun, ASN, PNS, pejabat pajak
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera memecat Rafael dari posisi ASN.

Insepktorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) menyebut, hasil investigasi menemukan bahwa terdapat pelanggaran berat yang dilakukan eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Menteri Keuangan diketahui telah setuju untuk memecat Rafael dari status ASN setelah sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

"Audit investigasi sudah kita selesaikan, sekarang dalam tahapan proses penjatuhan hukuman disiplin. Rekomendasi (dari Itjen) dicopot sebagai ASN, Menkeu sudah setuju dicopot," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh kepada katadata.co.id, Selasa (7/3).

Namun, ia mengatakan substansi hasil audit tersebut belum bisa dirincikan lebih lanjut. "Nanti kami akan jelaskan, intinya terbukti ada pelanggaran disiplin berat," kata Awan.

Awan juga memberikan catatan bahwa lembaganya dalam kasus Rafael tersebut hanya berperan dalam hal penegakan disiplin pegawai. Sementara urusan pidana terkait kasus itu, menurut dia, menjadi kewenangan aparat penegak hukum (aph) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK sebelumnya telah memanggil Rafael pada Rabu (3/1). Rafael diperiksa untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimilinya mencapai Rp 56,1 miliar. Harta jumbo itu belakangan viral.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan proses pemeriksaan terhadap Rafael akan dilakukan lebih dari satu kali.

"Proses klarifikasi ini bukan hanya sekali, saya pastikan bukan hanya sekali, karena pasti lagi," kata Pahala, di Gedung KPK, jakarta Selatan, Rabu (1/3).

Terkait langkah selanjutnya, Pahala mengatakan KPK akan memanggil pihak lainnya serta mencari tahu polanya. Dengan adanya pemeriksaan KPK akan menemukan metode untuk mencegah kasus yang sama berulang di kemudian hari.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...