Satgas BLBI Panggil 6 Pengemplang Kakap, Total Utang Rp 9 Triliun
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memanggil enam pengemplang dengan akumulasi utang mencapai Rp 9 triliun. Beberapa diantaranya berada di luar negeri.
Obligor yang dipanggil tersebut rata-rata memiliki utang ke negara dalam jumlah besar di atas Rp 500 miliar. Pemanggilan tersebut termuat dalam surat panggilan penagihan bernomor PENG-67/KSB/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Rionald Silaban tertanggal 19 Maret.
Keenam pengemplang tersebut dijadwalkan menghadap pokja Tim A Satgas BLBI pada pekan depan, Jumat (31/3) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
"Mengingat pentingnya pertemuan ini, agar Saudara hadir secara langsung. Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Jumat (24/3/2023).
Satgas memeringatkan, pihak yang terkait dengan pengemplang juga bisa dikenakan tindakan keperdataan dan penangguhan layanan publik jika tak membayar utang. Pihak-pihak tersebut sebagaimana PP 28 2022 yakni penanggung utang, penjamin utang, atau pihak yang memperoleh hak seperti keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke bawah, atau ke samping sampai derajat kedua dan/atau suami/istri.
Tindakan keperdataan tersebut bisa berupa pembatasan atas hak atau pelayanan dalam memperoleh kredit dan pembiayaan, membuka rekening tabungan, deposito dan giro, penghentian perizinan bidang usaha, hingga penghentian perizinan Surat Izin Mengemudi (SIM). Adapun tindakan penghentian layanan publik bisa berupa penerbitan, perpanjangan dan perubahan data paspor, penghentian layanan perpajakan, maupun penghentian layanan publik terkait pendaftaran/perpanjangan/peningkatan hak atas tanah dan/atau tanah bangunan.
Adapun dalam surat penagihan tersebut terdiri atas enam obligor sebagai berikut:
- Agus Anwar
Obligor PKPS Bank Pelita Istismarat, serta debitur PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari. Nilai tagihannya ke negara mencapai Rp 709,92 miliar. Agus Anwar diketahui berada di luar negeri, dengan surat pemanggilan ditujukan ke alamatnya di 119 Devonshire Rd, Singapura 239882.
- Trijono Gondokusumo
Obligor PKPS Bank Putra Surya Perkasa. Nilai tagihan senilai Rp 5,38 triliun. Ia juga berada di luar negeri dengan alamat tercatat di 16 Clifton Vale, Singapura 359689.
- Suryanto Gondokusumo
Obligor Bank Dharmapala dengan total utang ke negara sebesar Rp 904,48 miliar. Suryanto Gondokusumo tercatat memiliki dua alamat dengan lokasi yang berbeda, di dalam negeri yakni di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan di Singapura di 16 Clifton Vale 359689.
- Santoso Sumali
Obligor PKPS Bank Metropolitan Raya dan Bank Bahari itu memiliki utang ke negara senilai Rp 524,56 miliar . Alamatnya di dalam negeri yakni di Petamburan, Jakarta Barat dan di luar negeri di 61 Grange Road #06-02, Singapura 24957
- I Made Sudiarta
Ia menjadi ahli waris dari I Gede Darmawan yang merupakan obligor PKPS Bank Aken dengan utang ke negara Rp 560,98 miliar. Surat pemanggilan itu dialamatkan ke alamatnya di Jl. Pura Dalem Nomor 3 Pesaban Kangin, Desa Pesaban, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali.
- Obligor Bank Centris
Satgas memanggil empat pihak terkait obligor Bank Centris, yakni Andri Tedjadharma, pengurus PT Centris Mekarlestari, Prasetyo Utomo, dan Ahli waris Paul Banuara Silalahi. Mereka memiliki utang ke negara senilai Rp 987,44 miliar.