Hari Terakhir Penyerahan SPT, Sudah 11,39 Juta Wajib Pajak Lapor
Periode pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3). Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, terdapat 11,39 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPTnya hingga pagi ini.
"Hari ini masih bisa dimasukkan sampai nanti malam," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (31/3).
Jumlah SPT yang sudah dilaporkan itu naik 4,97% dibandingkan tahun lalu, Adapun, rasio kepatuhan telah mencapai 58,61% dari total wajib lapor SPT sekitar 19 juta wajib pajak.
Suahasil mengimbau wajib pajak yang masih belum lapor untuk menyampaikan SPT hingga pukul 23.59 malam ini.
Dalam unggahan di akun instagram resmi, Ditjen Pajak juga mengimbau wajib pajak menghubungi saluran komunikasi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdaftar jika mendapatkan kendala atau membutuhkan panduan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Wajib pajak yang terlambat lapor SPT akan dikenakan denda adminsitratif sebesar Rp 100 ribu. Ketentuan mengenai denda administratif bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan diatur dalam pasal 7 ayat (1) dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Berdasarkan nominalnya, denda keterlambatan pelaporan SPT ialah Rp 100 ribu untuk SPT orang pribadi, dan Rp 1 juta untuk badan. Selain itu, denda senilai Rp 500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan denda senilai Rp 100 ribu untuk SPT Masa lainnya.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id.
Dalam UU KUP dijelaskan, beberapa jenis wajib pajak yang dikecualikan dari denda sekalipun terlambat lapor SPT. Mereka, antara lain:
- Orang pribadi yang telah meninggal dunia, tak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerja bebas, dan berstatus WNA yang sudah tidak lagi tinggal di dalam negeri
- Badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, badan usaha asing yang tidak lagi berkegiatan usaha di Indonesia tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku
- Bendahara uang tidak melakukan pembayaran lagi
- Wajib pajak yang terkena bencana
- Wajib pajak lain yang ditentukan dalam PMK 186 2007: yakni wajib pajak yang terkena kerusuhan massal, musibah kebakaran, ledakan bom atau serangan terorisme, perang antar suku dan kegagalan sistem komputer administrasi perpajakan