ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
Restitusi Pajak, Pengertian, dan Tahapan Pengajuannya
Restitusi pajak merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pengenaan restitusi ini berlaku untuk seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.