Akses Data NIK Kini Dikenakan Tarif Rp 1.000, Ini Kata Kemenkeu
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan aturan tarif Rp 1.000 untuk verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 28 Maret 2023. Hasil penerimaan itu nantinya akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 10 2023 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kemendagri. Dalam beleid itu mengatur, verifikasi NIK di Ditjen Dukcapil akan dikenakan tarif Rp 1.000 per NIK.
Tarif ini hanya berlaku untuk lembaga pengguna uang bersifat profit oriented. Karena itu, instansi pemerintah, badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS), koperasi, usaha mikro dan kecil tetap dibebaskan dari tarif alias gratis.
Sementara itu, operator telekomunikasi yang membutuhkan verkfikasi NIK akan diberi keringanan sebesar diskon 50% dari tarif atau sebesar Rp 500 per Nik.
Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo menyebut, pengenaan tarif itu akan dilakukan oleh Dukcapil sebagai pemberi layanan penyamaan data. Ia mencontohkan pihak-pihak yang dibebankan tarif ini misalnya perbankan yang ingin memadankan data nasabahnya.
"Tujuannya lebih ke burden sharing atau berbagi beban saja, karena layanan ini membutuhkan pembiayaan pemeliharaan data dan prasarana IT," kata dia, Kamis (6/4).