Mahfud: Tak Ada Beda Data dengan Menkeu soal Transaksi Mencurigakan

Abdul Azis Said
10 April 2023, 12:20
mahfud md, sri mulyani, transaksi mencurigakan, transaksi janggal
Youtube/PPATK
Menkopolhukam Mahfud MD bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menggelar Konfrensi Pers Bersama Komite Nasional TPPU. Mahfud memberikan penjelasan soal perbedaan data antara dirinya dengan Sri Mulyani transaksi mencurigakan terkait pegawai kemenkeu.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD memastikan tak ada perbedaaan soal transaksi mencurigakan terkait pegawai Kementerian Keuangan yang disampaikan dirinya di Komisi III DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI DPR. Mahfud sebelumnya menyebut nilai transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu mencapai Rp 35,5 triliun, sedangkan Sri Mulyani menyebut nilainya hanya Rp 3,3 triliun. 

" Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian data saja yang berbeda. Keseluruhan LHA (laporan hasil analisis) dan LHP (laporan hasil pemeriksaan) mencapai 300 surat dan transaksi agregat Rp 349 triliun," ujar Mahfud dalam Konferensi Pers Bersama Komite Nasional TPPU di Jakarta, Senin (10/4). 

Ia menjelaskan, Kemenkopolhukan saat rapat dengan Komisi III DPR mencantumkan semua ttansaksi yang melibatkan pegawai Kemenkeu, baik terkait laporan yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun aparat, sedangkan Kemenkeu hanya mencantumkan laporan yang diterimanya, tanpa mencantumkan laporan yang diberikan ke aparat penegak hukum. 

"Itu saja bedanya," kata dia. 

Mahfud juga menjelaskan, sebagian laporan hasil analisis terkait transaksi mencurigakan tersebut sudah ditangani Kemenkeu. Sementara sebagian lainnya, masih dalam proses penyelesaian oleh Kemenkeu dan  aparat penegak hukum. 

"Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA terkait tindakan adminsitrasi yang terbukti terlibat. Kemenkeu juga akan terus menindaklanjuti dugaanan terjadinya Tidan pidana asal dan TPPU sesuai ketentuan UU nomer 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan," ujarnya. 

Sebelumnya, Mahfud dalam paparan Rabu (29/3) di Komisi III DPR mengklasifikasikan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun, mencakup terkait pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35,5 triliun, diduga melibatkan pegawai Kemenkeu Rp 53,8 triliun, dan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal tetapi belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu Rp 260,5 triliun.

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...