Pensiunan dan Suami eks PNS Diduga Terkait Transaksi Janggal Rp 2,2 T

Abdul Azis Said
12 April 2023, 10:04
kemenkeu, pns, transaksi mencurigakan, taransaksi janggal
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun.

Seorang pensiunan pegawai Kementerian Keuangan dan seorang suami eks pegawai Kemenkeu masuk dalam laporan PPATK terkait transaksi mencurigakan dengan total Rp 2,2 triliun. Data itu masih berkaitan dengan rangkaian transaksi mencurigakan Rp 349 triliun sejak 2009 hingga 2023. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, kantornya pernah menerima surat dari PPATK terkait laporan transaksi mencurigakan Rp 500 miliar sepanjang 2016-2018 terkait seorang pensiunan Kemenkeu. Pegawai yang ia beri inisial D, bukan inisial sebenarnya,  sudah tak bekerja di Kemenkeu sejak tahun 1990. 

PPATK berinisiatif melacak transaksi D karena diketahui memiliki aset dan investasi yang besar. Namun, Sri Mulyani menyebut tidak ada keterkaitan laporan itu dengan pegawai Kemenkeu karena pensiunan itu sudah selesai masa kerja sejak 1990. Pensiunan itu juga sudah meninggal sejak 2021.

"Kesimpulan dari PPATK, hasil analisis telah diteruskan ke Ditjen Pajak untuk ditindaklanjuti termasuk potensi penerimaan pajak dari D ini untuk transaksi 2016-2018. Hasil tindak lanjut dari DJP, pelaksanaan pemeriksaan khusus tidak dapat ditindaklanjuti karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia," kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4).

Bukan hanya pensiunan inisial D, PPATK juga pernah bersurat ke Kemenkeu terkait transaksi mencurigakan anggota keluarga eks pegawai Kemenkeu. Sri Mulyani menyebut individu terlapor itu dengan inisial samaran E, memiliki laporan transaksi debit kredit selama 2016-2018 sebesar Rp 1,7 triliun.

Data itu merupakan inisiatif PPATK yang disampaikan ke Kemenkeu karena suami eks pegawai tersebut memiliki aset dan investasi yang besar. Namun, Sri Mulyani menyebut transaksi mencurigakan E tidak ada kaitannya dengan pegawai Kemenkeu, terutama istrinya. Ini karena sang istri sudah mengundurkan diri jauh sebelum PPATK mencurigai yang bersangkutan yakni pada 2010.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...