Pensiunan dan Suami eks PNS Diduga Terkait Transaksi Janggal Rp 2,2 T

Abdul Azis Said
12 April 2023, 10:04
kemenkeu, pns, transaksi mencurigakan, taransaksi janggal
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun.

Seorang pensiunan pegawai Kementerian Keuangan dan seorang suami eks pegawai Kemenkeu masuk dalam laporan PPATK terkait transaksi mencurigakan dengan total Rp 2,2 triliun. Data itu masih berkaitan dengan rangkaian transaksi mencurigakan Rp 349 triliun sejak 2009 hingga 2023. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, kantornya pernah menerima surat dari PPATK terkait laporan transaksi mencurigakan Rp 500 miliar sepanjang 2016-2018 terkait seorang pensiunan Kemenkeu. Pegawai yang ia beri inisial D, bukan inisial sebenarnya,  sudah tak bekerja di Kemenkeu sejak tahun 1990. 

PPATK berinisiatif melacak transaksi D karena diketahui memiliki aset dan investasi yang besar. Namun, Sri Mulyani menyebut tidak ada keterkaitan laporan itu dengan pegawai Kemenkeu karena pensiunan itu sudah selesai masa kerja sejak 1990. Pensiunan itu juga sudah meninggal sejak 2021.

"Kesimpulan dari PPATK, hasil analisis telah diteruskan ke Ditjen Pajak untuk ditindaklanjuti termasuk potensi penerimaan pajak dari D ini untuk transaksi 2016-2018. Hasil tindak lanjut dari DJP, pelaksanaan pemeriksaan khusus tidak dapat ditindaklanjuti karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia," kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4).

Bukan hanya pensiunan inisial D, PPATK juga pernah bersurat ke Kemenkeu terkait transaksi mencurigakan anggota keluarga eks pegawai Kemenkeu. Sri Mulyani menyebut individu terlapor itu dengan inisial samaran E, memiliki laporan transaksi debit kredit selama 2016-2018 sebesar Rp 1,7 triliun.

Data itu merupakan inisiatif PPATK yang disampaikan ke Kemenkeu karena suami eks pegawai tersebut memiliki aset dan investasi yang besar. Namun, Sri Mulyani menyebut transaksi mencurigakan E tidak ada kaitannya dengan pegawai Kemenkeu, terutama istrinya. Ini karena sang istri sudah mengundurkan diri jauh sebelum PPATK mencurigai yang bersangkutan yakni pada 2010.

Laporan dari PPATK itu kemudian diteruskan ke Ditjen Pajak. "Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan khusus dan terhadap wajib pajak saudara E telah diselesaikan kewajibannya dengan diterbitkannya SKP 2021 yang lalu. Jadi statusnya telah ditindaklanjuti dan kami mendapatkan potensi penerimaan negara," kata Sri Mulyani. 

Dua laporan terkait pensiunan dan suami eks pegawai Kemenkeu itu merupakan salah sedikit dari ratusan surat yang diterima Kemenkeu dari PPATK sejak 2009 menyangkut dugaan keterlibatan anak buah Sri Mulyani.  

Bendahara negara itu menyebut,sekitar Rp 35 triliun dari total data transaksi mencurigakan dari PPATK sebesar Rp 349 triliun menyangkut pegawai Kemenkeu dan perusahaan yang diduga menyeret pegawai Kemenkeu. Sebesar Rp 22 triliun di antaranya disampaikan langsung PPATK ke Kemenkeu dan sisanya disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Ia pun menjelaskan,  hanya Rp 3,3 triliun yang benar-benar terkait pegawai Kemenkeu dari total transaksi mencurigakan Rp 22 triliun tersebut setelah dilakukan penelitian lebih lanjut. Transaksi tersebut, termasuk di antaranya pembayaran gaji, transaksi dengan keluarga, hingga jual beli harta pegawai. Ini juga termasuk catatan transaksi yang sengaja diminta Kemenkeu ke PPATK dalam rangka fit and proper test promosi jabatan pegawai.

Sementara itu, transaksi mencurigakan Rp 18,7 triliun yang tersisa terkait dengan  transaksi korporasi dan individu yang ditengarai melibatkan pegawai Kemenkeu namun Sri Mulyani menyebut tidak terbukti. Transaksi inilah yang di dalamnya juga termasuk transaksi Rp 2,2 triliun oleh pensiunan Kemenkeu dan suami eks pegawai Kemenkeu.


Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...