Airlangga: Aturan Baru DHE Segera Meluncur Meski Banyak Terima Protes

Agustiyanti
8 Mei 2023, 10:42
dolar, aturan DHE, DHE, devisa hasil ekspor
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Ilustrasi. Besaran DHE yang wajib disimpan di dalam negeri adalah 30% dari nilai penerimaan DHE.

Pemerintah tengah merampungkan revisi peraturan pemerintah (PP) 1 2019 tentang devisa hasil ekspor (DHE). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan ini akan segera terbit meski banyak memperoleh protes dari para pengusaha. 

"Aturan DHE dalam waktu dekat akan terbit meski ada beberapa protes. Devisa ini masih akan tetapi milik korporasi dan perbankanya tidak diatur. Kita juga sudah banyak memiliki bank-bank internasional," ujar Airlangga, Senin (8/5). 

Ia menegaskan, eksportir tidak perlu khawatir akan kehilangan haknya atas barang yang diekspor. Ia mengingatkan pada ekspotir terkait amanat konstitusi, bahwa bumi, air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan Indonesia. 

Airlangga sebelumnya menjelaskan beberapa poin yang akan diatur, yakni batas minimum nilai ekspor sumber daya alam (SDA), hilirsasi SDA yang wajib repatrisasi, dan tidak ada kewajiban untuk konversi ke rupiah.  Devisa ekspor yang wajib repatriasi untuk komoditas SDA dan hilirisasi SDA.

Dolar hasil ekspor itu wajib di tempatkan di rekening khusus (reksus) di perbankan di dalam negeri. Adapun Devisa wajib di simpan di bank dalam negeri paling lambat akhir bulan ketiga sejak keluarnya PPE.

"Kemudian devisa ini disimpan di dalam negeri minimal tiga bulan," kata Airlangga dalam acara Economic Outlook 2023, Selasa (28/2).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...