Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyampaikan bahwa tahun ini Indonesia berpotensi menghemat devisa hingga Rp 161 triliun dari implementasi program B35.
Aturan turunan terkait devisa hasil ekspor yang dirilis Kementerian Keuangan tak memuat denda administratif dalam bentuk uang, tetapi penangguhan layanan ekspor oleh Ditjen Bea Cukai.
Kementerian Keuangan menetapkan devisa hasil ekspor dari 1.545 jenis barang ekspor sumber daya alam wajib ditempatkan di dalam negeri mulai 1 Agustus 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 memewajibkan para eksportir sumber daya alam untuk membawa pulang dan menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama minimal tiga bulan.
Menteri Parisiwata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno optimistis devisa dari kunjungan wisatawan mancanegara ke Candi Borobudur dapat mencapai Rp 30 triliun per tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan baru DHE akan segera terbit meski banyak memperoleh protes dari para pengusaha.
Pemerintah berencana merevisi aturan Devisa Hasil Ekspor atau DHE. Salah satu yang dipertimbangkan adalah kewajiban eksportir mengkonversi devisa dalam dolar AS atau valuta asing lainnya ke rupiah.