Bea Cukai telah memblokir layanan dari 23 eksportir karena tidak memenuhi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Bank Indonesia.
BI melaporkan cadangan devisa Indonesia pada akhir Oktober 2023 tercatat US$ 133,1 miliar, atau menurun US$ 1,8 miliar dibanding posisi pada akhir September 2023 yang sebesar US$ 134,9 miliar.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyampaikan bahwa tahun ini Indonesia berpotensi menghemat devisa hingga Rp 161 triliun dari implementasi program B35.
Aturan turunan terkait devisa hasil ekspor yang dirilis Kementerian Keuangan tak memuat denda administratif dalam bentuk uang, tetapi penangguhan layanan ekspor oleh Ditjen Bea Cukai.
Kementerian Keuangan menetapkan devisa hasil ekspor dari 1.545 jenis barang ekspor sumber daya alam wajib ditempatkan di dalam negeri mulai 1 Agustus 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 memewajibkan para eksportir sumber daya alam untuk membawa pulang dan menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama minimal tiga bulan.
Menteri Parisiwata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno optimistis devisa dari kunjungan wisatawan mancanegara ke Candi Borobudur dapat mencapai Rp 30 triliun per tahun.