Satgas BLBI Sita Tanah Seluas 290.810 m2 di Bekasi Milik Eraska Nofa

Agustiyanti
12 Mei 2023, 13:26
BLBI, satgas BLBI
Dokumentasi Satgas BLBI
Ilustrasi. Satgas BLBI mencatatkan, perolehan aset dan penerimaan negara mencapai Rp 28,37 triliun dengan luas aset 39 juta meter persegi hingga 20 Februari 2023.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset jaminan debitur PT Eraska Nofa berupa 168 bidang tanah seluas 290.810 m2 di Jalan Kranggan Wetan, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Penyitaan terkait dengan utang BLBI perusahaan tersebut mencapai Rp 12,12 miliar dan 7,84 juta dolar AS, belum termasuk biaya administrasi 10%

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan, penyitaan dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta. Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI bersama Juru Sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, yang dihadiri Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama Sianturi, Direktur Hukum dan Humas Yanis Dhaniarto, Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta Mahmudsyah, serta Plt. Kepala KPKNL Jakarta V Des Arman. Hadir pula Satgas Gakkum Bareskrim Polri, Kompol Andhiek Budy Kurniawan, dan Kompol Hary Budiyanto.

Kegiatan juga dihadiri oleh Kabag Ops Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Agus Rohmat, Kapolsek Jatisampurna Iptu Verry, TNI Kodim 0505/JT, Satpol PP Pemkot Bekasi, dan aparat desa setempat.

Rionald menjelaskan, aset debitur atau obligor yang telah disita akan diproses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya. Adapun sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh PUPN, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh debitur atau obligor.

Adapun Satgas BLBI sebelumnya mencatatkan, perolehan aset dan penerimaan negara mencapai Rp 28,37 triliun dengan luas aset 39 juta meter persegi hingga 20 Februari 2023. Ini merupakan akumulasi setelah Satgas BLBI dibentuk dan mulai mengejar aset para pengemplang dalam 1,5 tahun terakhir.

"Berupa penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari obligor atau debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda," kata Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD dalam keterangan resminya, Rabu (21/2).

Adapun rincian hasil pengejaran oleh Satgas adalah sebagai berikut:

Upaya PenangananNilai (Rp)Luas (Meter persegi)
Dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara)Rp 1,05 triliun6.933
Penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lainRp 13,66 triliun17.756.765
Penguasaan fisik asetRp 8,54 triliun18.097.380
Penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan PemdaRp 2,63 triliun2.603.750
Pemberian ke BUMNRp 2,49 triliun540.714
TotalRp 28,37 triliun39.005.542

Upaya pemulihan piutang BLBI dilakukan lewat berbagai cara. Satgas melakukan penagihan, pemblokiran, penyitaan atau penjualan barang jaminan dan harta kekayaan lain pengemplang. Di samping itu, Satgas memblokir badan usaha serta mengeluarkan dokumen pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap pengemplang.

Selama periode Juli 2022-Februari 2023, Mahfud menyebut pihaknya telah melakukan penguasaan fisik dengan memasang plang di lokasi seluas 13,3 juta meter persegi. Penyitaan dilakukan bukan hanya bersama kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di daerah, tetapi juga menggandeng Polri.

Mahfud menyebut, pemerintah kini punya 'senjata' tambahan untuk mengejar para pengemplang lewat terbitnya PP Nomor 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN. Beleid tersebut memungkinkan penagihan piutang BLBI menempuh jalur keperdataan dan penghentian layanan publik dalam rangka penyelesaian utang pengemplang. Beberapa upaya keperdataan tersebut mencakup:

  • Blacklist perbankan
  • Pembatasan terkait dengan data-data Badan Hukum dan perubahannya
  • Pembatasan memperoleh pembiayaan dari Bank BUMN
  • Pemblokiran aset
  • Pembekuan saham.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...