Gaji Satpam dan Supir di Pemda Capai Rp 5 Juta, Ini Daftar Lengkapnya
Kementerian Keuangan menetapkan ulang besaran biaya komponen pengeluaran kementerian negara dan lembaga untuk penyusunan anggaran tahun depan. Aturan baru ini, salah satunya mengatur besaran honorarium untuk pegawai non-PNS di kantor pemerintahan seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti di kantor pemerintahan.
Ketentuan besaran gaji tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024. Standar biaya masukan tersebut merupakan satuan biaya berupa harga satuan, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara dan lembaga tahun 2024.
"Standar biaya masukan TA 2924 berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi," demikian bunyi pasal 2 beleid tersebut dikutip Senin (15/5).
Beleid ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani per 28 April 2023 dan resmi berlaku sejak 3 Mei 2023. Pada lampiran nomor 27 beleid tersebut mengatur besaran honorarium satpam pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.
Besaran gaji satpam dan pengemudi di kantor pemerintahan terbesar di DKI Jakarta mencapai Rp 5,61 juta per bulan, sedangkan paling rendah di Jawa Tengah Rp 2,28 juta per bulan.
Lima provinsi dengan besaran gaji Satpam dan pengemudi kantor pemerintahan terbesar antara lain, DKI Jakarta (Rp 5,61 juta), Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan (Rp 4,6 juta).
Besaran gaji petugas kebersihan dan pramubakti di kantor pemerintahan tertinggi masih di DKI Jakarta sebesar Rp 5,1 juta per bulan, sementara paling rendah juga masih di Jawa Tengah sebesar Rp 2,07 juta per bulan.
Adapun lima provinsi dengan besaran gaji petugas kebersihan dan pramubakti di kantor pemerintahan terbesar, antara lain DKI Jakarta (Rp 5,1 juta), Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan (Rp 4,18 juta).
Meski demikian, beleid itu juga mengatur bahwa satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang direkrut melalui jasa pihak ketiga/diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25% dari satuan biaya. Besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.
Dalam hal pengadaan satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dilakukan melalui perikatan langsung, pengalokasian iuran/premi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dialokasikan tambahan honorarium sebanyak satu bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan. Adapun dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam PMK 49 ini, maka satuan biaya tersebut dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.