Besaran Gaji Ke-13 PNS yang Cair Mulai 5 Juni
Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan dijadwalkan mulai cair pada 5 Juni. Besaran gaji ke-13 yang akan diterima masih akan sama dengan tahun lalu, terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat, dan 150 tunjangan kinerja atau tukin.
Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengatakan, satuan kerja atau satker sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) mulai 5 Juni dan bisa cair mulai hari yang sama jika persyaratan sudah terpenuhi. Adapun tak ada batas akhir pencairannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, pemberian gaji ke-13 tersebut untuk membantu keluarga pegawai dalam hal biaya pendidikan anak mereka. Oleh karena itu, pencairannya pun diberikan menjelang tahun ajarang baru.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/5).
Aturan pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15 tahun 2023. Besaran gaji ke-13 untuk ASN pusat, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri mencakup komponen berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- Tunjangan kinerja sebesar 50% sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Besaran gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK di daerah sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan (tamsil) paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan
Sementara itu, CPNS akan mendapatkan gaji ke-13 terdiri dari 80% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta 50% tukin untuk CPNS pusat dan 50% tamsil untuk CPNS daerah.
Adapun guru yang gajinya dibayarkan dari pusat maupun daerah memperoleh komponen tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan profesi disen sebesar 50% bagi yang tidka menerima tukin maupun tamsil. ASN yang ditugaskan di luar negeri memperoleh tambahan tunjangan penghidupan luar negeri sebesar 50%.
Gaji ke-13 Pejabat hingga Pegawai non-ASN
PP Nomer 15 Tahun 2023 juga mengatur besaran maksimal gaji ke-13 yang diberikan kepada pimpinan, anggota dan pegawai non-ASN di instansi pemerintah termasuk lembaga non struktural dan perguruan tinggi, sebagai berikut:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua atau Kepala Rp 24,13 juta
- Wakil Ketua atau kepala Rp 21,23 juta
- Sekretaris, dan anggota Rp 18,34 juta
2. Pegawai non-ASN di lembaga non-struktural dan pejabag yang hak keuangan dan administrasinya disetarakan dengan eselon:
- eselon I Rp 19,93 juta
- eselon II Rp 14,7 juta
- eselon III Rp 8,98 juta
- eselon IV Rp 7,51 juta
3. Pegawai non-ASN di instansi pemerinrah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres 10 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jabatan pendidikan:
- SD hingga SMP sederajat Rp 3,21 juta - Rp 4,07 juta (semakin lama masa kerja maka semakin besar)
- SMA hingga D1 sederajat Rp 3,84 juta - Rp 4,98 juta
- Diploma II hingga III sederajat Rp 4,13 juta - Rp 5,39 juta
- D4, S1 sederajat Rp 4,73 juta - Rp 6,22 juta
- S2 dan S3 sederajat Rp 5,06 juta - Rp 6,76 juta
Gaji ke-13 juga akan diberikan untuk pensiunan atau peneirma pensiunan. Besarannya mencakup pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.