BI Perpanjang Keringanan Kartu Kredit Sampai Akhir Tahun Ini

Abdul Azis Said
22 Juni 2023, 16:21
Ilustrasi Kartu Kredit.
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi Kartu Kredit.

Bank Indonesia memperpanjang sejumlah kebijakan keringanan kartu kredit sampai akhir tahun ini. Tujuannya untuk memperluas ekosistem ekonomi dan keuangan digital domestik.

BI memperpanjang dua kebijakan kartu kredit sampai dengan 31 Desember 2023. Pertama, kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan.

"Kedua, kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1% dari total tagihan dan dengan nilai denda tidak melebihi Rp 100.000," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers daring, Kamis (22/6).

BI tidak menyinggung soal kebijakan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75% per bulan. Pada akhir tahun lalu, BI menyebut mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75% tetapi tidak menjelaskan batas akhir dari kebijakan tersebut.

Adapun, kebijakan minum pembayaran 5% dan denda 1% memang dijadwalkan habis akhir tahun ini.

Selain melanjutkan keringanan kartu kredit, BI juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2023. Ini mencakup tarif SKNBI sebesar Rp 1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...