Aturan Baru, Sri Mulyani Bisa Otak-Atik Anggaran Kementerian/Lembaga
Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang akan mengatur detail terkait kewenangan menteri keuangan untuk mempertajam anggaran Kementerian/Lembaga. PMK tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023.
Direktur Sistem Penganggaran Lisbon Sirait menjelaskan, kewenangan menteri keuangan untuk mempertajam anggaran Kementerian/Lembaga baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 19 aturan tersebut menjelaskan bahwa Menteri Keuangan bisa menajamkan program, kegiatan dan pengeluaran K/L yang disesuaikan terhadap prioritas nasional.
Menurut dia, penajaman anggaran tersebut dapat dilakukan jika anggaran tidak dapat tereksekusi. Meski demikian, penajaman anggaran ini tidak bukan menjadi hak prerogatif menteri keuangan. Penajaman anggaran dapat dilakukan setelah dilakukan koordinasi tiga menteri melalui trilateral meeting antara menteri keuangan, K/L terkait dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.
"Tidak ada pengaturan khusus, program mana yang bisa dilakukan penajaman. Tinggal dari hasil monitoring dan evaluasi program-program mana yang belum bisa dieksekusi, jadi tidak ada yang spesifik," ujar Lisbon dalam pertemuan dengan Media, Selasa (27/6).
Lisbon menjelaskan draf PMK tersebut telah rampung disusun dan tengah dalam proses pengundangan. "Tinggal pengundangan di KemenkumHAM, nomornya sudah ada, mudah-mudahan minggu depan akan diterbitkan," kata Lisbon.
Adapun ketentuan penyempurnaan dalam PMK ini, mencakup penjabaran prinsip belanja berkualitas, yang meliputi efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi dan akuntabilitas, simplifikasi proses bisnis revisi anggaran, simplifikasi dokumen dalam proses pembayaran dan penggunaan dokumen elektronik serta tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Aturan ini juga akan menyediakan single data source untuk melaporkan capaian output yang terpusat di SAKTI untuk monitoring dan evaluasi, serta pemberian penghargaan atau sanksi berdasarkan capaian kinerja anggaran K/L yang mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan anggaran.