Beda dari PUPR, Kemenkeu Klaim Anggaran Jalan Rusak Sudah Cair Rp 7 T

Abdul Azis Said
5 Juli 2023, 10:52
perbaikan jalan, jalan rusak, anggaran, PUPR, kemenkeu
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc.
Ilustrasi. Ketentuan alokasi anggaran perbaikan jalan di daerah sudah masuk dalam Inpres 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang ditetapkan pada 16 Maret 2023.

Kementerian PUPR mengatakan, perbaikan jalan rusak di daerah belum dapat dimulai karena Kementerian Keuangan belum mencairkan anggaran. Namun, Kemenkeu mengaku sudah menyutujui pencairan anggaran tahap pertama untuk program tersebut sebesar Rp 7 triliun sejak pekan lalu.

"Mungkin karena banyak libur, baru selesai diproses awal minggu ini," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (5/7).

Ketentuan alokasi anggaran perbaikan jalan di daerah sudah masuk dalam Inpres 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang ditetapkan pada 16 Maret 2023. Pada inpres tersebut diputuskan alokasi anggaran sebesar Rp 32,7 triliun untuk perbaikan jalan.

Isa  mengatakan, pencairan anggaran itu akan dilakukan fleksibel. Ia belum dapat memastikan berapa tahap anggaran akan cair karena proses pencairan menyeseuaikan dengan kesiapan perencaan dan kondisi keuangan negara. 

Kementerian PUPR sebelumnya mengatakan, perbaikan jalan rusak di sejumlah daerah belum bisa dilakukan. Ini karena kementerian tersebut masih menunggu pencairan dana dari Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan, pihaknya perlu duduk bersama Kemenkeu dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) demi mempercepat pencairan dana perbaikan jalan rusak. 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...