Fasilitas dan Barang dari Kantor Kena Pajak, Kecuali 5 Jenis Ini

Abdul Azis Said
5 Juli 2023, 11:55
pajak natura, pajak, djp
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.
Ilustrasi.Meski mulai diberlakukan sebagai objek pajak sejak tahun lalu, semua natura atau kenikmatan yang diberikan kantor kepada pegawai sepanjang 2022 dibebaskan dari PPh.

Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan teknis mengenai pajak natura. Sejumlah barang dan fasilitas yang diberikan kantor kepada pegawai mulai dikenakan pajak penghasilan (PPh), tetapi ada pengecualian untuk  beberapa barang tertentu.

 Ketentuan teknis tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66 tahun 2023. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan atas pajak natura, serta menghindari upaya penggerusan pajak.

"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh," bunyi pasal 3 ayat (1) beleid tersebut dikutip Rabu (5/7).

Selain menerima gaji, kantor juga biasanya memberikan sejumlah fasilitas atau barang kepada pegawainya dalam bentuk nontunai. Pemberian inilah yang dihitung sebagai penghasilan dan dikenakan pajak penghasilan. Natura merupakan pemberian dari kantor dalam bentuk barang seperti laptop, sementara kenikmatan adalah pemberian dalam bentuk hak atas pemanfaatan fasilitas kantor, seperti layanan kesehatan.

Meski mulai diberlakukan sebagai objek pajak sejak tahun lalu, semua natura atau kenikmatan yang diberikan kantor kepada pegawai sepanjang 2022 dibebaskan dari PPh.  Adapun barang dan fasilitas kantor yang dikenakan PPh adalah semua jenis penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja maupun karena adanya transaksi jasa.

Selain itu, tidak semua fasilitas dan barang dari kantor itu kemudian akan dikenakan PPh. Beleid itu mengatur ada lima jenis natura dan kenikmatan yang bebas pajak.

  1. Makanan, minum, dam bahan makanan atau minuman bagi seluruh pegawai

    Ini mencakup makanan atau minuman yang disediakan di tempat kerja, kupon atau reimbers makanan pekerja mobile meliputi bagian pemasaran, bagian transprotasi dan dinas luar lainnya. Maksimal nilai kupon atau reimbers makanan tersebut sebesar Rp 2 juta per bulan. Termasuk juga dikecualikan dari pajak atas makanan atau minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan tertentu.

  2. .Natura atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu

    Pembebasan itu hanya berlaku di daerah tertentu yang secara ekonomi memiliki potensi tetapi terbatas dari sisi prasarana ekonomi dan transportasi. Daerah itu harus memenuhi minimal enam dari 11 jenis keterbatasan ekonomi dan trnasprotasi. Prasarana tersebut, antara lain: listrik, air bersih, perumahan yang bisa disewa pegawai, rumah sakit, sekolah, tempat olahraga atau hiburan, tempat peribadatan, pasar, prasarana jalan atau jembatan, pelabuhan maupun bandara, serta ketersedian transprotasi umum.

  3. Natura atau kenikmatan yang harus disediakan dalam pelaksanaan kerja.

     Ini sehubungan dengan keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja. seperti  seragam, peralatan keselamatan kerja, antar jemput pegawai, penginapan awak kapal/pesawat dan lainnya, serta fasilitas penanganan enedemi, pandemi dan bencana nasional.

  4. Natura atau kenikmatan yang bersumber dan dibiayai APBN, APBD atau anggaran desa.
  5. Natura atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

    Ini mencakup pemberian beberapa barang atau fasilitas dari kantor sebagai berikut,

    - Bingkisan makanan dalam rangka hari raya bagi seluruh pegawai

    - Bingkisan selain dalam rangka hari raya maksimal Rp 3 juta per tahun

    - Peralatan kerja berupa laptop, komputar dan telepon seluler, termasuk saranan penunjanh seperti pulsa dan internet

    - Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan yang berhubungan dengan pekerjaan

    - fasilitas olahraga kecuali golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang dan olahraga otomotif. Fasilitas olaharaga itu pun maksimal Rp 1,5 juta per tahun

    - Fasilitas tempat tinggal komunal seperti mes, asrama, pondokan atau barak

    - Fasilitas tempat tinggal perorangan seperti apartemen atau rumah tapak, namun biaya sewanya maksimal Rp 2 juta per bulan

    - Fasilitas kendaraan yang diberikan kepada pegawai dengan rata-rata penghasilan bruto per bulan maksimal Rp 100 juta dan pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal ke perusahaan

  6. Fasilitas iuran dana pensiun

  7. Fasilitas peribadatan

  8. eluruh natura atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama 2022 juga dibebaskan dari PPh

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...