Luhut: DHE Bisa Tambah Cadangan Devisa 2 Kali Lipat Jadi US$ 300 M

Yuliawati
Oleh Yuliawati
27 Juli 2023, 12:07
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Humas Kemenko Marves
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penerapan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) menguntungkan pemerintah. Dia mengatakan, aturan DHE menambah cadangan devisa negara hingga US$ 300 miliar.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), hingga Juni 2023, cadangan devisa Indonesia sebesar US$ 137,5 miliar. Sehingga dengan DHE, cadangan devisa bertambah sekitar dua kali lipat.

“Kita minta tinggal selama tiga bulan, diberi bunga oleh BI (Bank Indonesia), sehingga dengan demikian cadangan devisa kita saya kira lebih dari US$ 300 miliar dalam waktu dekat setahun ini,” kata Luhut sebelum mendampingi Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Cina di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/7).

Aturan DHE tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Devisa Hasil Ekspor atau DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Dalam aturan tersebut, eksportir yang memiliki nilai ekspor hasil sumber daya alam minimal US$ 250 ribu wajib menyimpan paling sedikit 30 persen DHE dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Luhut mengatakan aturan DHE itu penting bagi perekonomian. “DHE itu sangat penting. DHE itu bisa dana yang diputar tinggal di Indonesia dari ekspor dari tambang-tambang itu bisa sampai 9 miliar (dolar AS) per tahun,” ujarnya lagi.

Presiden Joko Widodo meneken PP 36/2023 DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada 12 Juli 2023.

PP itu mengatur bahwa penempatan DHE SDA wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).

Selain pada rekening khusus, DHE SDA dapat ditempatkan pada instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, atau instrumen yang diterbitkan BI.

Namun, eksportir keberatan dengan aturan ini. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menganggap penerbitan regulasi mengenai penempatan 30% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam alias DHE SDA berpotensi membebani pelaku usaha.

Ketua Umum APBI, Pandu Sjahrir, mengatakan ketetapan yang mewajibkan penempatan minimal 30 persen dari DHE SDA ke sistem keuangan Indonesia selama tiga bulan tersebut berpotensi menyulitkan eksportir dalam mengelola arus kas atau cash flow, terlebih margin yang didapatkan oleh para eksportir tidak mencapai 30 persen.

“Maka dengan demikian modal kerja yang sudah dikeluarkan eksportir pun akan tertahan di tengah tren penurunan harga serta semakin meningkatnya beban biaya operasional,” kata Pandu dalam siaran pers dikutip pada Rabu (26/7).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga mengatakan akan membahas peraturan Devisa Hasil Ekspor atau DHE lebih lanjut bersama Presiden Joko Widodo. Menurutnya, agenda utama dari rapat terbatas tersebut adalah mematangkan sektor apa saja yang akan tercakup dalam aturan tersebut.

Presiden Jokowi melakukan rapat terbatas untuk mematangkan aturan DHE tersebut bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar.

"Sedang dibahas protes pengusaha tambang terhadap aturan DHE. Nanti akan rilis bersama dengan Menkeu, Ketua OJK, dan Gubernur BI," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Rabu (26/7).

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...