Pemda Berhasil Redam Inflasi Dapat Rp 1 T, Tak Boleh untuk Gaji PNS
Kementerian Keuangan akan memberikan 'bonus' kepada daerah yang berhasil menurunkan inflasi pada tahun ini mencapai Rp 1 triliun. Namun, Menteri Keuangan Sro ulyani mengingatkan tambahan penerimaan itu tidak dipakai untuk belanja pegawai seperti gaji hingga perjalanan dinas.
Insentif akan dicairkan dalam tiga tahap, masing-masing Rp 330 miliar untuk periode pertama dan kedua serta Rp 340 miliar untuk periode ketiga. Untuk tahap pertama saat ini disalurkan kepada 33 pemda, terdiri atas tiga provinsi, enam kota dan 24 kabupaten.
"Insentif ini tidak boleh dipakai untuk menambah gaji, penghasilan, honorarium dan berbagai perjalanan dinas," ujarnya dalam seremoni Penyerahan Insentif Fiskal Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah, Senin (31/7).
Sri Mulyani meminta agar tambahan bonus itu dipakai pemda untuk kegiatan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia meminta dana itu dialirkan untuk pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan.
Adapun indikator penilaian pemberian bonus tersebut didasarkan pada empat aspek, yakni:
- Pelaksanaan sembilan upaya pengendalian inflasi pangan
- Kepatihan pelaporan pengendalian inflasi Pemda ke Kemendagri
- Indeks pengendalian harga
- Realisasi belanja pendukung pengendalian inflasi.
"Indikator ini tidak bisa diotak-atik," kata Sri Mulyani.
Bendahara negara itu mengatakan, pemberian insentif pengendalian inflasi tersebut merupakan bentuk inovasi kebijakan dari pemerintah. Ia bahkan berulang kali memamerkannya di berbagai forum internasional yang dihadirinya untuk menunjukkan bahwa kebijakan Indonesia efektif menekan tantangan kenaikan harga-harga.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam acara yang sama dengan Sri Mulyani mengatakan, pemberian bonus ini didasarkan kepada daerah dengan peringkat terbaik, sehingga besaran insentif yang diterima juga lebih besar. Untuk penyaluran periode pertama, ada daerah yang berhasil mendapat bonus hingga Rp 12,29 miliar, sementara terendah Rp 8,98 miliar.
Luky menyebut, pemerintah pusat telah menginformasikan kinerja yang menjadi penilaian sejak awal tahun sehingga pemda bisa lebih fokus. Selain itu, pemberian insentif dipecah dalam tiga periode penyaluran agar kinerja positif itu berjalan sepanjang tahun.