Poin-poin Penting Aturan Sri Mulyani yang Digugat Freeport
Induk usaha PT Freeport Indonesia, Freeport-McMoran Inc berencana menggugat Pemerintah Indonesia terkait kebijakan bea keluar ekspor mineral logam. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang berlaku sejak 17 Juli 2023.
Rencana pengajuan gugatan itu tertulis pada dokumen laporan Triwulan kedua Freeport-McMoran kepada US Securities and Exchange Commision pada Kamis (3/8). Freeport menilai pengenaan bea keluar dapat mengurangi kredit kas bersih PTFI sejumlah $0,19 per pon tembaga untuk tahun 2023. Dengan demikian, menurut mereka, kinerja pendapatan perusahaan berpotensi turun mengingat Freeport telah membayar denda administrasi keterlamatan pembangunan smelter Gresik senilai US$ 57 juta.
Seperti apa sebenarnya ketentuan dalam PMK Nomor 71 Tahun 2023?
Aturan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. PMK ini menetapkan besaran bea keluar dari produk hasil pengelolaan mineral logam berdasarkan kapasitas pembangunan smelter minimal 50%.
Adapun besaran tarifnya diatur berdasarkan kemajuan fisik pembangunan smelter berdasarkan tiga tahap, sebagai berikut:
- Tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 50% hingga kurang dari 70%
- Tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan (lebih dari atau sama dengan 70% hingga kurang dari 90% dari total pembangunan.
- Tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 90% hingga 1005 daro total pembangunan.
Tahapan kemajuan fisik pembanguna tersebut dicantumkan dalam rekomendasi ekspor dan kemudian persetuan ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Berikut besaran tarifnya;
1. Tarif bea keluar terhitung sejak tanggal Peraturan Menter mulai berlaku hingga 31 Desember 2023
No | Uraian | Tarif bea keluar % | ||
| Tahap I | Tahap II | Tahap III | ||
| 1 | Konsentrat tembaga dengan kadar 15% Cu | 10 | 7.5 | 5 |
| 2 | Konsentrat besi laterit (gutit,hematit,magnetit) dengan kadar 50% Fe dan ex 2601.11.90 kadar (AbO3+SiO2) 10% | 7,5 | 5 | 2,5 |
| 3 | Konsentrat timbal dengan kadar 56% Pb | 7,5 | 5 | 2,5 |
| 4 | Konsentrat seng dengan kadar 51 % Zn | 7,5 | 5 | 2,5 |
2. Tarif bea keluar terhitung sejak tanggal Peraturan Menter mulai berlaku hingga 31 Mei 2024
No | Uraian | Tarif bea keluar % | ||
| Tahap I | Tahap II | Tahap III | ||
| 1 | Konsentrat tembaga dengan kadar 15% Cu | 15 | 10 | 7,5 |
| 2 | Konsentrat besi laterit (gutit,hematit,magnetit) dengan kadar 50% Fe dan ex 2601.11.90 kadar (AbO3+SiO2) 10% | 10 | 7,5 | 5 |
| 3 | Konsentrat timbal dengan kadar 56% Pb | 10 | 7,5 | 5 |
| 4 | Konsentrat seng dengan kadar 51 % Zn | 10 | 7,5 | 5 |
3. Besaran tarif bea keluar barang ekspor yang dikenakan bea keluar berupa mineral logam
| No | Uraian | Tarif Bea Keluar |
| 1 | Nikel dengan kadar < 1,7% Ni | 10 |
| 2 | 42% Ab03"}">Bauksit yang telah dilakukan pencucian dengan kadar > 42% Ab03 | 10 |
