Kemenkeu Batal Beri PMN Rp 3 T ke Waskita Karya, Terlalu Berisiko
Kementerian Keuangan membatalkan rencana pemberian penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 3 triliun kepada PT Waskita Karya Tbk (WSKT). BUMN Karya itu dianggap terlalu berisiko.
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan Meirijal Nur menjelaskan, PMN sebesar Rp 3 triliun untuk Waskita Karya sudah ada dalam APBN 2022 . Namun, waskita mengalami kekurangan kolektibilitas, modal kerja, likuiditas dalam perkembangannya.
“Sehingga bermasalah, lalu kami evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan Waskita ini,” kata Meirijal dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (11/8).
Meirijal mengungkapkan bahwa komite privatisasi telah memulai proses aksi korporasi yakni hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau right issue. Hanya saja, kondisi Waskita terus memburuk.
Kementerian Keuangan pun menilai potensi rights issue tidak terserap publik cukup besar sehingga tujuan untuk memperoleh modal kerja dari porsi publik tidak tercapai akhirnya tidak bisa mendorong perbaikan kinerja perusahaan secara komprehensif.
Waskita Karya sebelumnya menerima sejumlah gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari beberapa vendor. “Hal ini semakin meningkatkan kepastian isu going concern Waskita di masa mendatang,” ujar Meirijal.
Oleh karena itu, menurut dia, Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda proses right issue dan memutuskan untuk mengembalikan PMN yang seharusnya dilaksanakan tahun ini setelah ditunda, ke kas negara.