Ditjen Pajak Dapat Tambahan Anggaran Rp 57 M untuk Bangun Rumah Dinas
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 56,91 miliar dalam pagu indikatif RAPBN 2024 dari pagu awal Rp 6,19 triliun menjadi Rp 6,25 triliun. Tambahan anggaran ini akan digunakan untuk membangun rumah dinas pegawai Ditjen Pajak di daerah.
"Untuk membangun beberapa rumah dinas daerah yang kondisinya sudah sangat memprihatinkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI, Senin (4/9).
Tak hanya Ditjen Pajak yang mendapatkan tambahan dana, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pun mendapatkan tambahan dana untuk membangun rumah dinas. DJKN mendapatkan dana tambahan sebesar Rp 16,02 miliar dari pagu awal Rp 709,9 miliar menjadi Rp 725,9 miliar
"Anggaran ini ditambahkan untuk perbaikan rumah dinas dan infratruktur TIK untuk aset negara," katanya.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan sebesar Rp 48,35 triliun untuk tahun depan dengan sejumlah pergeseran anta. “Dengan mengucapkan Alhamdulillah, kesimpulan rapat dengan Menteri Keuangan tentang RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2024 kita setujui,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir dalam rapat kerja yang sama
Pergeseran pagu anggaran tersebut berlaku pada lima program. Sri Mulyani mengatakan pergeseran tersebut dilakukan untuk mengakomodasi perubahan prioritas pendanaan serta berbagai masukan dari Komisi XI DPR.
Perubahan pertama yaitu pada program kebijakan fiskal yang bergeser sebesar Rp 12,87 miliar, yakni dari Rp 40,23 miliar menjadi Rp53,1 miliar. Program tersebut menyasar 41 kegiatan, seperti perumusan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), RUU APBN dan Nota keuangan, reformasi sektor keuangan, serta adopsi kesepakatan dengan forum internasional.