Utang Pemerintah Membebani, BUMN Minta Pelunasan Lebih Cepat

Patricia Yashinta Desy Abigail
21 September 2023, 06:30
BUMN, utang pemerintah, kementerian bumn
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) didampingi Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo (kiri) dan Wakil Menteri BUMN II Rosan Roeslani (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Kementerian BUMN pada Rabu (20/9) menggelar rapat dengan Komisi IV dan sejumlah BUMN untuk membahas penugasan dan utang pemerintah kepada BUMN.

Pemerintah memiliki utang kepada sejumlah badan usaha milik negara atau BUMN atas penugasan yang diberikan. Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo berharap pemerintah dapat membayarkan kewajibannya kepada perusahaan-perusahaan pelat merah lebih cepat agar tak menganggu arus kas perusahaan. 

”Kami mendorong pemerintah agar mempercepat pembayaran,” ujar Tiko sapaan akrabnya, saat ditemui wartawan di gedung DPR RI, Rabu (20/9).

Utang pemerintah kepada BUMN menjadi salah satu pembahasan dalam  rapat antara Komisi VI dengan Kementerian BUMN dan sejumlah perusahaan pelat merah pada Rabu (20/9) yang digelar tertutup. Ia menjelaskan, utang tersebut adalah kewajiban pemerintah atas penugasan yang diberikan kepada BUMN di sektor energi, kesehatan, hingga logistik. Adapun dalam rapat tersebut, perusahaan-perusahaan pelat merah melaporkan seluruh penugasan pemerintah yang mereka kerjakan. 

"Memang setiap tahun selalu ada outstanding daripada penagihan,” ujarnya. 

Menurut Tiko, tunggakan utang memberikan dampak negatif terhadap arus kas BUMN. Padahal, menurut dia, perusahaan membutuhkan dana untuk modal kerja. Kebutuhan ini terkadang terpaksa dipenuhi BUMN dengan menarik pinjaman yang dapat membebani keuangan perusahaan lantaran dibebani bunga. 

Selain permintaan percepatan pelunasan utang pemerintah kepada BUMN,  Tiko mengatakan, rapat dengan komisi VI juga embahas Rancangan Undang-Undang (RUU) atas perubahan UU No. 19/2003 tentang BUMN. RUU tersebut, antara lain mengatur lebih jelas pengaturan penugasan, antara kementerian teknis, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.

“Sehingga penugasan ini semua didasari dengan anggaran fiskal yang memadai,” kata Tiko.

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengatakan RUU BUMN akan menjadi pedoman dan acuan untuk menghadapi permasalahan yang ada di BUMN. RUU ini ditargetkan akan rampung pada September ini. 

Erick turut membeberkan beberapa poin tentang RUU BUMN. Salah satu yang menjadi sorotan adalah mengenai skema dan sinkronisasi penugasan kepada BUMN yang juga melibatkan stakeholder terkait, seperti menteri yang menugaskan, menteri keuangan, menteri BUMN hingga Komisi VI DPR.  

"Dalam penugasan kepada BUMN tidak lagi sepotong-sepotong dan pada RUU BUMN kami mendorong kesepakatan beberapa menteri dengan tertulis kepada BUMN," kata Erick, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (31/8). 

Pemerintah sebelumnya membutuhkan waktu untuk melunasi utang kepada BUMN atas penugasan yang diberikan, antara lain karena membutuhkan hasil audit BPK. Adapun dua BUMN yang mendapatkan penugasan paling besar, yakni PT Pertamina dan PT PLN merupakan contohnya. 

Mengutip dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022 yang telah diaudit BPK, pemerintah membayarkan penyelesaian utang kompensasi BBM tahun anggaran 2021 sebesar Rp 80,18 triliun kepada Pertamina dan utang kompensasi listrik tahun anggaran 2021 Rp 24,59 triliun menggunakan anggaran 2022. Adapun terdapat utang kompensasi BBM dan listrik hingga tahun anggaran 2022 masing-masing sebesar Rp 49,42 triliun dan Rp 16,77 triliun.

Namun demikian, Kementerian Keuangan pada April 2023 menjelaskan, telah mempercepat pembayaran tunggakan utang kepada BUMN. Berdasarkan dokumen APBN Kita 2023, pemerintah telah membayarkan tunggakan atas kompensasi BBM dan listrik 2022 sebesar Rp 66 triliun.

Pembayaran ini jauh lebih cepat dibandingkan pembayaran kompensasi BBM dan listrik pada tahun-tahun sebelumnya. Mengutip dokumen APBN Kita yang sama, pemerintah baru melunasi tunggakan kompensasi BBM dan listrik pada 2019-2021 sebesar Rp 104,8 triliun pada semester I 2021.  

Dirjen Anggaran Isa Rachmawata pada April 2023 menjelaskan, kompensasi energi yang sudah dibayarkan pada 2022 mencapai Rp 379,3 triliun. Ini meliputi kewajiban tertunggak tahun 2021 serta kompensasi triwulan I-III 2022. Sementara kompensasi pada kuartal IV 2022 baru dibayarkan pada semester I 2023 karena menunggu hasil audit BPK yang rampung pada Juni 2023. 

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pembayaran kompensasi tahun 2022 hingga kuartal III merupakan cara pembayaran baru agar lebih tepat waktu. "Biasanya pemerintah memiliki utang ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina dan PLN itu totalnya bisa beberapa tahun. Mulai 2022, kami lakukan pembayarannya lebih tepat waktu," kata Suahasil. 

Skema pembayaran yang baru juga dilakukan untuk memastikan kedua perusahaan pelat merah tersebut bisa menjalankan penugasan pemerintah, yakni memberikan subsidi energi, dengan tetap menjalankan seluruh kewajiban keuangan perusahaan.

 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...