Aturan Pajak Karbon akan Menyesuaikan Regulasi Eropa, Meluncur 2026

Agustiyanti
26 September 2023, 16:52
airlangga, pajak karbon, bursa karbon
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Pemerintah masih mematangkan peraturan pajak karbon meski sudah meluncurkan perdagangan karbon pada hari ini, Selasa (26/9). Aturan pajak karbon akan digodok untuk mengantisipasi Mekanisme Penyesuaian Karbon Perbatasan (CBAM) yang akan diterapkan Uni Eropa (EU) mulai 2026.

“Regulasinya akan dilengkapi, salah satunya karena Eropa akan menerapkan CBAM pada 2026. Tahun 2024 mereka akan sosialisasi, artinya industri kita harus siap untuk menjadi basis energi hijau dan menjadi industri bersih—dan itu perlu ada investasi,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, pemberlakuan pajak karbon akan menjadi langkah untuk mengurangi emisi karbon. Selain pajak karbon, pemerintah juga telah secara resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia guna memacu pemenuhan komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca (Nationally Determined Contribution /NDC). Pemerintah mematok target NDC sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri atau 43,20% dengan bantuan internasional.

“Pajak karbon itu ada dua, satu yang sifatnya sukarela dan satu lagi adalah kewajiban terkait. Yang sukarela tadi baru diluncurkan Bapak Presiden melalui bursa karbon, sementara pajak karbon itu hanya melengkapi jadi kalau tidak diperdagangkan di dalam bursa baru dicarikan melalui pajak karbon,” kata Airlangga.

Dia mengimbau agar perusahaan-perusahaan yang industrinya menghasilkan emisi karbon turut berkontribusi dalam upaya pengurangan emisi di Indonesia, baik melalui bursa maupun pajak karbon.

“Kalau produknya diekspor akan dikenakan pajak karbon di negara lain, daripada dikenakan di negara lain kan mending di dalam negeri,” kata Airlangga.

Aturan Pajak Karbon tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) bukan pajak atas setiap emisi karbon yang dikeluarkan oleh badan usaha. Badan usaha memiliki dua pilihan bila usahanya mengeluarkan emisi karbon lebih besar dari standar yang telah ditetapkan dalam sektornya, yaitu melakukan pembayaran pajak karbon kepada negara atau mencari carbon converter di pasar karbon.

Indonesia berpotensi memimpin pasar karbon yang diperkirakan mampu menyerap 25 miliar ton karbon dengan sumber daya hutan tropis  yang mencapai 125 juta hektare, terbesar ketiga di dunia. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...