Bahlil Resmi Bekukan Izin Usaha Pontjo Sutowo di Hotel Sultan
Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya sudah membekukan izin usaha milik Pontjo Sutowo atas pengelolaan Hotel Sultan, Jakarta.
Bahlil menjelaskan pihaknya memiliki wewenang untuk menerbitkan atau menghapus izin usaha. Salah satu syarat pemberian izin usaha adalah harus memiliki sertifikat. Namun, hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco perusahaan milik Pontjo Sutowo sudah habis pada Maret 2023-April 2023 lalu.
"Begitu sertifikatnya sudah mati, tidak diperpanjang, maka izin itu tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan. Dua minggu lalu, sudah dibekukan itu sama dengan yang cabut? Tidak, Kalau cabut total, kalau dibekukan tidak berfungsi," kata Bahlil di Jakarta, Jumat (20/10).
Diberitakan sebelumnya, PT Indobuildco menggugat pemerintah terkait upaya pemerintah mengosongkan lahan Hotel Sultan. Perusahaan milik Pontjo Sutowo ini menganggap Hak Guna Bangunan No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora yang ingin diambil pemerintah berada di atas tanah negara bebas.
Gugatan Indobuildco resmi tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2023. Gugatan dilayangkan kepada empat pihak, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno, Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Administrasi Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Sidang pertama gugatan dijadwalkan pada pekan depan, Senin (23/10).
"Tuntutan Perbuatan Melawan Hukum karena klaim atas lahan HGB 26 dan 27 tanpa dasar, melakukan penutupan akses jalan masuk hotel, memasang plang, dan memasang spanduk," kata Kuasa Hukum Indobuildco Yosef Benedictus kepada Katadata.co.id, Rabu (18/10).
Yosef menilai, langkah yang ditempuh pemerintah terhadap lahan HGB No. 26 /Gelora dan No. 27/Gelora seolah menegaskan bahwa lahan tersebut telah dimiliki negara. Menurut Yosef keempat entitas tergugat menghiraukan keberadaan PT Indobuildco sebagai pemegang hak atas HGB No. 26 dan No. 27.
Yosef mengklaim HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora tidak berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan No. 1/Gelora. Menurut dia, HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora diterbitkan pada 1974, sedangkan HPL No. 1/Gelora baru terbit pda 1989.
"Jika Sekretaris Negara cq. PPKGBK mau kosongkan lahan berdasarkan HPL No.1/Gelora, maka mereka keliru karena HGB No. 26 dan No. 27 ada di atas tanah negara bebas," ujarnya.
Yosef menjelaskan maksud tanah negara bebas adalah berada di atas tanah yang bukan hak negara. Oleh karena itu, Indobuildco berharap proses pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora diberikan pemerintah sesuai perundangan berlaku.