Dituntut Rp 28 T, Pengelola GBK Tagih Royalti ke Hotel Sultan Rp 600 M

Agustiyanti
31 Oktober 2023, 15:31
hotel sultan, GBK, indobuildco
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.
Ilustrasi. PPKGBK menagih piutang royalti terhadap PT Indobuildco senilai Rp 600 miliar.

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPKGBK menagih piutang royalti terhadap PT Indobuildco senilai Rp 600 miliar. Angka tersebut merupakan royalti yang belum dibayarkan pada 2007-2023 atas pengusahaan Hotel Sultan di kawasan GBK.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menyampaikan angka Rp 600 miliar merupakan hasil hitungan PPKGBK dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Menurutnya, metode penghitungan royalti tersebut berdasarkan bisnis hotel di sekitar kawasan GBK

"Apakah akan kami tagih ke Indobuildco? Tentunya akan kami tagih sesuai dengan tata cara hukum," kata Rakhmadi dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (31/10).

Rakhmadi menilai, gugatan PT Indobuildco dengan tuntutan senilai Rp 28 triliun tidak tepat. Ia  berpendapat nilai tersebut lebih besar dari biaya konstruksi Hotel Sultan.

Indobuildco menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum kepada  pemerintah dilayangkan setelah PPKGBK memasang pembatas pada akses ke Hotel Sultan. Rakhmadi menekankan status kawasan Hotel Sultan telah menjadi Barang Milik Negara.  Menurutnya, pemenuhan tuntutan tersebut justru akan merugikan negara dalam pengelolaan Hotel Sultan sebagai BMN.

"Sejatinya, negara yang dirugikan semenjak tanah tempat berdiri Hotel Sultan digunakan dari awal yang hampir lebih dari 50 tahun," ujarnya.

Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian mengatakan, Indobuildco terakhir kali membayar royalti kepada negara senilai US$ 2,5 juta untuk tagihan 2003-2006. Saor menjelaskan, pembayaran tersebut dilakukan setelah pengadilan memerintahkan Indobuildco melunasi tagihan tersebut.

Menurutnya, Indobuildco sebelumnya disiplin membayarkan royalti ke negara pada 1973-2003. Dengan demikian, Indobuildco hanya membayar royalti penggunaan lahan tempat berdiri Hotel Sultan selama 33 tahun dari total pemakaian 55 tahun.

Saor berpendapat gugatan tersebut tidak berdasar lantaran masa berlaku Hak Guna Bangunan tempat berdirinya Hotel Sultan telah berakhir. Sertifikat yang dimaksud adalah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.

Masa berlaku HGB No. 26/Gelora habis pada 3 Maret 2023, sementara itu HGB No. 27/Gelora pada 3 April 2023. Hal tersebut membuat kedua HGB tersebut diserap wewenangnya ke Hak Pengelolaan atau HPL No. 1/Gelora sesuai dengan dokumen HPL No. 1/Gelora.

HPL No. 1/Gelora kini dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara yang pengelolaanya diserahkan kepada PPKGBK. Maka dari itu, Saor menyampaikan pembatasan akses ke Hotel Sultan tidak melanggar hukum lantaran kawasan Hotel Sultan secara hukum telah di bawah pengelolaan PPKGBK sejak April 2023.

Kuasa Hukum Indobuildco Amir Syamsudin berargumen penutupan akses tersebut telah merugikan proses bisnis Hotel Sultan senilai Rp 28 triliun. Amir menyebut angka tersebut adalah nilai moderat dibandingkan kerugian aslinya.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...