Menteri ATR Tolak Perpanjang HGB Pontjo Sutowo di Hotel Sultan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan milik PT Indobuildco.
Maka itu, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo itu tidak berhak lagi menempati kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
"Hal yang jelas APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) tidak memperpanjang HGB ya, sudah selesai," kata Hadi di Jakarta, Selasa (31/10).
Sampai saat ini, manajemen Indobuildco masih menempati Hotel Sultan. Menanggapi hal itu, Hadi mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum.
"Itu sudah ranahnya dari aparat penegak hukum," kata Hadi.
Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menjelaskan pemerintah telah menang berkali-kali di pengadilan terkait perkara tersebut. Maka itu, ia meminta pihak Pontjo Sutowo untuk menghormati proses hukum.
"Tampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara," katanya.
Ia juga mengatakan lahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara. PT Indobuildco dianggap tidak berhak lagi menempati lahan itu, karena HGB habis pada Maret-April 2023.
"Dari pihak sana juga sudah menikmati dari tanah yang ada itu sekian lama dari hotel dan apartemen. Saya imbau aja untuk taat secara hukum," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPKGBK menyatakan sertifikat tanah berdirinya Hotel Sultan yang dimiliki PT Indobuildco sudah mati. Hal tersebut tertuang dalam dokumen hak pengelolaan tanah atau HPL Nomor 1/Gelora.
Sementara itu, sertifikat tanah Hotel Sultan tertuang dalam hak guna bangunan atau HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/ Gelora. Kedua sertifikat tersebut masing-masing telah berakhir pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.